Karimun – LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Provinsi Kepri mendesak aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindakan untuk memberantas praktik memindahkapalkan muatan minyak secara ilegal ditengah laut atau yang di kenal dengan istilah “kencing di laut.
“Aparat penegak hukum harus membuktikan keseriusannya ikut memberantas praktik memindahkan kapal minyak jenis solar dengan modus kencing ditengah laut, karena ini sudah jadi isu publik yang serius yang terjadi di perairan Karimun kepulauan Riau,”; tegas Arifin, E.P Sekjen ALARM kepada media ini.
Hanya saja kata Sekjen ALARM Provinsi Kepulauan Riau, ada aktifitas yang terjadi di perairan Karimun milik salah satu pengusaha berinisial “P” di kawasan Meral Kabupaten Karimun ini terkesan luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
“Kalau kita lihat ada mesin dan selang juga sehingga kita menduga asal usul minyak itu dari kapal di tengah laut sana, tapi kita belum tau juga kapal apa,” kata Arifin, Selasa (14/2/2023).
Ia mengungkapkan, selain bukti modifikasi kapal pengangkut minyak solar tersebut, didapati juga barang bukti mesin penyedot minyak serta selang. Dari barang bukti itu, pihaknya menduga pengusaha ini mendapatkan minyak dari kapal dan transaksi dilakukan di tengah laut.
“Modus yang dilakukannya ini adalah dengan cara melakukan modifikasi tangki kapal angkut BBM untuk menampung minyak yang diduga hasil bisnis gelap kencing ship to ship ditengah laut perairan Kepulauan Riau,” ujar Sekjen ALARM.
Ironisnya, kantor aparat penegak hukum berada tidak jauh dari pangkalan minyak hasil kencing tersebut, namun sepertinya tidak ada tindakan sama sekali. Apakah legalitas minyak tersebut resmi atau melanggar aturan yang ada.?
Yang pasti, kencing di laut tersebut hanya bisa dilakukan dengan cara STS transfer, dan untuk bisa melakukan STS transfer ini harus ada izin dari otoritas pelabuhan setempat dan lokasi nya sudah ditentukan. Aparat terkait tentunya paham ini.
Jika ada kapal merapat satu sama lain di laut yang bukan peruntukan STS transfer pasti sudah terbaca di radar. Kapal ikan 30 GT saja sudah harus pasang VMS ( Vessel Monitoring System) agar pergerakan nya terdeteksi. Mustahil rasanya jika kapal ukuran di atas 30 GT kencing tidak ketahuan. Mereka berhenti 5 menit saja sudah pasti terdeteksi radar.
“Praktik semacam itu harusnya sudah ditindak. Sebab tindakan ini sepertinya sudah menjadi kerja sindikat yang tentunya sudah punya “backing” orang kuat. Usut siapa saja yang ikut terlibat dalam bisnis gelap BBM Ilegal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perbuatan kencing di laut mampu menuai opini yang merusak citra Aparat Penegak Hukum (APH) jikalau hal ini tidak ada tindakan serius untuk memberantasnya.
“Jikalau tidak ada tindakan yang serius dari aparat penegak hukum maka masyarakat berasumsi praktik bisnis minyak kencing di laut oleh pengusaha asal Meral kabupaten Karimun ini terkesan di legalkan,” imbuhnya.
Sementara informasi yang didapat, aktivitas penyelundupan minyak melalui perairan kepulauan Riau bukan hal yang baru. Praktik itu sudah cukup lama berlangsung.
“Bukan baru bang sudah lama, istilahnya minyak kencing di laut,” kata sumber itu.
Maksud kencing di laut yakni minyak yang didapatkan dari kapal yang tengah melintas di perairan setempat. Namun, ia tidak bisa memastikan jenis kapal yang disebutnya kencing di laut itu.
“Kapal tangker atau kapal apa kita gak tau juga ya bang, hanya kita kenal istilahnya dari kapal yang kencing di tengah laut,” tandasnya.**