class="wp-singular post-template-default single single-post postid-254701 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:56 WIB

Polisi Tebing Tangkap Pelaku Curanmor Di kolong

Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “IN” (35 tahun) di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun. Rabu (15/05/2024).

Berdasarkan laporan dari korban yang mana kejadian itu terjadi pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 15.40 wib di Jalan Teluk Uma Rt 002 Rw 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun.

Adapun kronologis kerjadian bermula Pada hari minggu 12 mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib pelaku IN keluar dari tempat tinggalnya yang berada di Leho Teluk Uma dan berjalan kaki hingga sampai depan rumah korban di Jalan Teluk Uma Rt 002 Rw 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun. Kemudian sekira pukul 15.00 wib pelaku melihat sepeda motor Honda VARIO terparkir disamping rumah korban beserta kuncinya yang berada disepeda motor, setelah melihat kunci tersebut timbul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor dan tersangka memperhatikan disekitaran rumah tidak ada orang.

Baca Juga :  Manajemen PT Timah Gelar Town Hall Meeting Bersama Karyawan

Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil lalu pergi ke Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun dan menyembuyikan sepeda motor di sebuah rumah. Kemudian saat pelapir hendak pergi ke perumahan dijalan Poros, pelapor melihat sepeda motor tidak lagi diparkiran, lalu pelapor menghubungi istri korban bertanya “sepeda motor dimana”, istri korban menjawab “sepeda motor ada dirumah kuncinya digantung di sepeda motor” lalu pelapor mencari disekitar tidak ketemu dan pelapor sudah bertanya kepada orang- orang sekitar rumah namun tidak ada yang melihatnya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

Baca Juga :  PT TIMAH Dukung Portesa Cup 2, Semarakkan Sepak Bola dan Gerakkan Ekonomi UMKM di Kepulauan Meranti

Selanjutnya menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz. S.IP memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial IN (35) di di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tebing.***

Editor : Agustian indramajid

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Belanja Masalah di Kawasan Industri

Berita

Bakamla Tangkap Tiga Kapal Penambang Pasir Laut di Pulau Babi

Berita

Pastikan Kelancaran Jelang Nataru, Satreskrim Polres Kep Meranti Cek SPBU

Advertorial

Kesan Fary Francis, Utusan Presiden Prabowo yang Hadiri Langsung Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

Berita

Presiden Jokowi Ajukan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri

Berita

Menteri KKP Kunjungan Kerja ke Natuna

Berita

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita

PT Timah Tbk Bersama Pemerintah Desa Air Limau Gelar Seminar Hari Peduli Sampah Nasional
error: Content is protected !!