PPM Kabupaten Lingga Himbau Pegiat Tambang Timah Patuhi Aturan

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga – Dalam rangka melakukan kontrol sosial dan pencegahan kerusakan lingkungan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Lingga menghimbau kepada para pelaku atau pegiat tambang timah yang beroperasi di kepulauan Singkep kabupaten Lingga agar selalu menaati aturan yang berlaku.

Darwis selaku Ketua PPM Kabupaten Lingga mengungkapkan bahwa, menurutnya penambangan timah di Kabupaten Lingga, khususnya yang berada di Pulau Singkep, setahunya hanya memiliki Izin berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dimana aturan yang berlaku untuk para penambang yang mengantongi izin IPR sudah sangat jelas dan bersifat mengikat.

“Setahu saya kegiatan pertambangan biji timah di Pulau Singkep hanya sebatas tambang rakyat, kemungkinan besar mereka (para penambang-red) hanya mengantongi IPR. Namun pada praktiknya kami menemukan ada yang menggunakan metode penambangan yang terindikasi melanggar aturan, metode tambang yang kami lihat tersebut seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Tambang Konvensional”, ungkap Darwis kepada Wartawan, Rabu (05/02/2024).

Darwis melanjutkan bahwa terdapat beberapa penambang di beberapa lokasi kedapatan menggunakan alat berat jenis excavator, yang sudah jelas hanya boleh dilakukan oleh Tambang Konvensional, sementara yang disebut dengan tambang rakyat jelas tidak menggunakan alat berat sejenis itu.

Baca Juga :  Melanjutkan Perjuangan Pahlawan, Mengelola Timah untuk Mendukung Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa

“Terdapat beberapa Excavator di salah satu lokasi tambang dan digunakan oleh para penambang, ini sudah jelas tidak dapat dibenarkan, hal ini dapat berpotensi merusak lingkungan jika terus dilakukan. Belum lagi kami juga menemukan bekas-bekas galian yang telah ditinggalkan begitu saja pasca penambangan”, papar Darwis.

Bekas galian pasca penambangan kini menganga tanpa adanya reklamasi pasca tambang, ini sangat merugikan dalam aspek pemeliharaan lingkungan, dampak dari kegiatan yang kemungkinan luput dari pantauan Pemerintah Daerah tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin lama semakin parah.

Baca Juga :  Proyek Eco-City, Delapan KK Asal Desa Blongkeng Bergeser ke Hunian Sementara

“Saya menduga indikasi pelanggaran tersebut tidak terpantau oleh Pemerintah Daerah maupun Aparat penegak hukum, saya kembali menghimbau kepada para pelaku tambang agar dalam melakukan penambangan harus tetap dengan menaati peraturan yang berlaku sesuai dengan izin yang diberikan”, sambungnya.

Beliau juga menekankan agar para penambang juga harus berhati-hati dalam menentukan lokasi penambangan, jangan sampai aktivitas penambangan dilakukan di wilayah hutan lindung atau kawasan hijau yang diatur dalam perundang-undangan.

“Kegiatan penambangan timah yang lagi ramai saat ini juga perlu kita kawal bersama-sama, agar aktivitas penambangan tidak sampai menggerus sampai ke kawasan hijau atau hutan lindung yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tata ruang yang termaktub dalam undang-undang “, himbaunya.

“Mudah-mudahan ke depannya hal ini dapat segera dievaluasi, sebelum kekhawatiran kami terkait kerusakan lingkungan semakin lama semakin parah”, tutup Darwis.* (HD)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru