class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263979 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Liputan Bea Cukai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Pulau Pengibu

Karimun – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kodaeral IV Batam gagalkan upaya penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, pada Kamis (2/10).

Pasir timah tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi adanya sebuah kapal kayu yang dicurigai akan menyelundupkan pasir timah ke luar perairan Indonesia. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam melakukan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud.

Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama antara Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan Kodaeral IV Batam, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis. Pada hari Kamis (2/10) Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM. Al Husna 07 di Perairan Pulau Pengibu.

Baca Juga :  Perumahan Dang Merdu Indah 2 Laksanakan Pemotongan Tiga Ekor Hewan Qurban

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat orang awak KM. AL HUSNA 07 yang kedapatan membawa pasir timah menuju luar perairan Indonesia. Selanjutnya, tim gabungan mengamankan para pelaku, sarana pengangkut, serta seluruh muatan pasir timah tersebut.

“Setelah kami lakukan pencacahan yang disaksikan oleh perwakilan awak kapal, didapati bahwa pasir timah dikemas dalam 518 karung putih dengan total berat mencapai ±25,9 ton. Total barang tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp5,2 miliar, dan keberhasilan penindakan ini tidak hanya mencegah potensi kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga kerusakan alam dan lingkungan,” jelas Adhang. Jum’at (10-10-2025).

Dari hasil pengembangan kasus, dua orang tersangka berinisial M dan S telah ditetapkan dalam proses penyidikan. Diketahui, selama tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap empat kapal bermuatan pasir timah dengan jumlah total sekitar 120 ton, dan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp24 miliar.

Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan Beribadah, PT TIMAH Serahkan Bantuan Fasilitas untuk Surau Baitussalam

Aksi penyelundupan tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Adhang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.

“Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Kodaeral IV Batam akan terus meningkatkan intensitas pengawasan untuk memberantas penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara, sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI dalam program Asta Cita,” tutupnya.**

 

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Meranti Gelar Rapat Eksternal Ops Keselamatan LK 2023

Berita

Aksi Pembokaran Pilar Tanah Nanga Banda Reok Menuai Kritikan Pedas Dari Syuratman SH

Berita

Bupati Karimun Salurkan Bantuan ke Masyarakat Desa Sungai Asam

Berita

PT Timah Tbk Serahkan Tiang Lampu dari Hasil Daur Ulang Untuk Terangi Fasilitas Umum di Kundur

Advertorial

Kebahagiaan Nelayan Pesisir Kundur, Bantuan Sembako PT TIMAH Ringankan Kebutuhan Ramadan

Advertorial

Hadiri ALFI Convex 2025, BP Batam Dorong Penguatan Sektor Logistik

Berita

Laka Lantas di Manggarai Dua Pemotor Tewas di Tempat

Berita

Oknum DPRD Partai PAN Terindikasi Kasus Kredit KUR, LSM Penjara: DPD PAN Harus Ambil Tindakan 
error: Content is protected !!