Ahmad Yuzar Dinilai Langgar UU ASN dan Etika Pemerintahan, DPRD Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang – liputankepri.com – Kebijakan Bupati Kampar Ahmad Yuzar melantik adik kandungnya, Zamhur, Kadis Parbud sebagai Plt Kasatpol PP Kampar dinilai melanggar prinsip netralitas ASN dan berpotensi mengandung unsur nepotisme administratif.

Pelantikan ini dinilai berpotensi melanggar asas netralitas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Dalam Pasal 2 huruf f UU ASN, ditegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas serta bebas dari intervensi politik, nepotisme, dan konflik kepentingan.

Sementara dalam konteks hukum administrasi, kebijakan yang menempatkan kerabat dekat dalam jabatan strategis berpotensi melanggar prinsip “Good Governance” sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  Marlin Agustina: HUT RI ke-79 Jadi Momentum Perkuat Kekompakan Masyarakat Provinsi Kepri

“Penunjukan keluarga dekat oleh kepala daerah tanpa melalui mekanisme seleksi dan dasar objektif dapat dikategorikan sebagai bentuk nepotisme administratif. Hal ini bisa menjadi pelanggaran etik pemerintahan dan dapat dipersoalkan secara hukum.”

Selain itu, rangkap jabatan antara Kepala Dinas Parbud dan Plt Kasatpol PP juga dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas jabatan ASN, karena kedua jabatan tersebut memiliki fungsi dan tugas berbeda secara struktural maupun teknis.

Masyarakat Kampar menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh kepala daerah. Mereka mendesak agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melakukan telaah hukum terhadap dasar pelantikan tersebut.

Baca Juga :  PKTM II di Gelar Selama Tiga Hari, Ini Tujuannya

Selain itu, DPRD Kampar jangan diam. Ini sudah menjadi keresahan publik. Bupati harus menjelaskan secara terbuka dasar penunjukan adiknya di dua jabatan strategis itu,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Kampar, Senin,20 Okt 2025.

Dari sudut pandang hukum, jika terbukti ada unsur nepotisme atau penyalahgunaan wewenang, maka tindakan tersebut dapat diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai Pasal 30 UU No. 5/2014, yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran norma dasar ASN dan kode etik pejabat publik. (tim).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kedisiplinan, Sipropam Polres Siak Gelar Gaktibplin dan Cek Urine di Polsek Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam
Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen
Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun
Dari Jantung Rimbang Baling, Mahasiswa Riau Deklarasi Perang Total terhadap Narkoba dan Perusak Lingkungan
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Tingkatkan Keamanan Wilayah, TIM RAGA Polres Siak Gelar Patroli Skala Besar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Kedisiplinan, Sipropam Polres Siak Gelar Gaktibplin dan Cek Urine di Polsek Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:49 WIB

Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun

Senin, 27 April 2026 - 09:07 WIB

Dari Jantung Rimbang Baling, Mahasiswa Riau Deklarasi Perang Total terhadap Narkoba dan Perusak Lingkungan

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Berita Terbaru

Polres Karimun

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Senin, 27 Apr 2026 - 11:50 WIB