Meranti – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Kali ini, dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Selatpanjang.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekira pukul 22.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Ibrahim, RT 004 RW 004, Kelurahan Selat Panjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dua tersangka yang diamankan yakni SW(40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi, masing-masing 3 butir merk Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 1,06 gram dan 3 butir merk Tesla berwarna putih dengan berat kotor sekitar 1,12 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS (dalam penyelidikan) yang berada di wilayah Kecamatan Merbau. Kedua tersangka diketahui sempat menjemput barang tersebut di wilayah penyeberangan Mempalai.
Lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa mereka sebelumnya memperoleh 15 butir pil ekstasi. Sebanyak 5 butir telah berhasil dijual, sementara sebagian lainnya dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi saat hendak diamankan petugas. Dari hasil pencarian, polisi berhasil menemukan kembali 4 butir pil ekstasi, sementara sisanya telah larut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif untuk methamphetamine dan amphetamine. Meski demikian, keduanya tetap diproses hukum atas dugaan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tampa pandang bulu
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kepulauan Meranti. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,” tegasnya.
Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya.
Polres meranti selama 1 X 24 jam selalu melayani Masyarakat bilamana,menjumpai tindak kejahatan maupun yang lainya, dapat segera melapor melalui Call Center 110 tanpa dipungut biaya (gratis).










