Kabiro Umum Pemprov Kepri mengaku, serahkan uang untuk Nurdin Basirun

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Martin Luther Maromon, mengaku, pernah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan bekas Gubernur Nurdin Basirun. Pemberian dilakukan sejak 2017-2019.

Pemberian pertama pada 2017, dirinya menyerahkan uang Rp30 juta kepada Nurdin. Guna memenuhi kebutuhan perayaan Idulfitri.

“Itu diberikan kepada penyelenggara open house gubernur. Staf-staf yang bertugas di situ,” katanya saat bersaksi untuk terdakwa Nurdin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan laut Kepri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/1).

Dia mengaku, pemberian atas inisiatifnya sendiri. Kilahnya, lazim dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kepri. “Kebiasaan saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Nurdin Basirun Menderita Vertigo

Pemberian kembali dilakukan pada 2018. Untuk keperluan Idulfitri dan umrah. Namun, tak dijelaskan secara detail.

Martin hanya menyatakan, menyerahkan uang Rp100 juta. Diserahkan melalui rekan yang turut umrah dengan eks politikus Partai NasDem itu. “Rp100 juta untuk menambah (biaya umrah) saja,” tuturnya.

Kembali menyerahkan Rp440 juta, beberapa waktu kemudian. “Itu untuk keluarga dan rombongan (umrah),” ucapnya.

Tahun lalu, Martin kembali menyerahkan Rp30 juta. Untuk keperluan Idulfitri. “Berikan uang itu ke Saudari Bella (asisten pribadi Nurdin, red),” katanya.

Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan S$11.000 pada April-Juli 2019. Pemberian terkait pemulusan izin pemanfaatan ruang laut di Kepri. Duit rasuah berasal dari dua pengusaha, Kock Meng-Johannes Kodrat dan seorang swasta atau nelayan, Abu Bakar.

Baca Juga :  Sekdaprov Kepri: Akibat Covid-19, APBD Kepri Defisit Rp750 Miliar

Dirinya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,2 miliar. Baik dalam bentuk uang maupun barang. Diduga terkait kepentingan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari pimpinan SKPD Kepri.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29 WIB

Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terbaru