Liputankepri, Meranti- Meskipun Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menangani masalah sampah yang dibuang secara sembarangan yang kerap meresahkan.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemda setempat, yakni menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 pada pasal 55 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah,Jumat (31/01/2020).
Namun hal tersebut tidak membuka mata bagi pihak yang tidak bertangung jawab yang masih ngeyel membuang sampah sembarangan seperti disitus makam peninggalan belanda tepatnya dibelakang kantor Bank BRI cabang selatpanjang.
Dari pantauan media dilapangan jumat (31/01/20), Terlihat sampah rumah tangga berupa plastik dan sisa makanan bertumpuk disisi gang yang berdekatan dengan situs makam peninggalan belanda.
Dilokasi tersebut juga diperburuk dengan adanya tumpukan-tumpukan sampah sisa material bangunan berupa gibsun, kaca, hingga pecahan lantai keramik yang berserakan sisa dari renovasi yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Selatpanjang.
Asrarrudin” selaku Rukun Warga (RW) setempat menyayangkan hal tersebut, saat ditemui media dilokasi, ia mengatakan ini adalah bentuk tidak adanya tanggung jawab oleh oknum masyarakat ataupun pihak Bank BRI Selatpanjang,
“inikan situs peninggalan belanda berupa kuburan, seharusnya kita sama-sama menjaga, bukan dikotor seperti ini” Kata Asrarrudin.
“Ia selaku RW setempat tidak pernah di informasikan oleh pihak BRI untuk melakukan Renovasi tetapi jangan mengotori wilayah ini dengan sisa material seperti itu, kita meminta pihak BRI untuk profesional dan bertanggung jawab membersihkan lokasi tersebut,” Tegasnya.
Asrarrudin, juga mengaku sering mendapat laporan dan keluhan warga setempat masalah parkir nasabah BRI mengganggu lalu lintas.
“Itu masalah parkir juga harus di perhatikan, banyak laporan masyarakat yang juga mengeluhkan karena parkir nasabah BRI yang mengganggu pengguna lalu lintas yang lain seperti menghalangi gang ataupun sampai memakan badan jalan” pungkasnya.
Sementara itu, Didi Supardi Pimpinan Cabang Bank BRI Selatpanjang dalam keteranganya mengatakan tidak mengetahui hal tersebut karena pekerjaan renovasi tersebut dilakukan oleh Fendor,”Terimaksi atas informasi ini, sebelumnya saya juga tidak tahu hal tersebut karena saya hanya memantau pekerjaan dari dalam saja dan tidak melihat diluar, tetapi pekerjaan itu belum selesai dan masih proses finising,”Kata Didi.
Ditambanya lagi ” Nanti kami akan kasi tau ke pihak fendornya untuk lakukan pembersihan, jika tidak kita tidak akan bayar mereka,”
Disinggung tentang lahan parkir yang memakan badan jalan, ia menjelaskan bahwa kami sudah ada ristribusi ke pemda.
“Dari dulu memang tidak ada lahan parkir, tetapi kita sudah siapkan lahan parkir didalam namun nasabah sendiri yang parkir dibadan jalan, namun khusus parkir dibadan jalan kami ada bayar ritribusinya,” tutup Didi. (tmy)










