SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN), terutama terkait penggunaan media sosial saat jam dinas.
ASN di lingkungan Pemkab Meranti ditegaskan tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung atau livestreaming di berbagai platform media sosial ketika masih berada dalam waktu kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Baharuddin, Selasa (26/5/2026).
Menurut Baharudin, aktivitas live media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN karena dianggap mengganggu produktivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi ASN, tindakan live di media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi. Jam kerja harus digunakan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Menurutnya, melakukan siaran langsung yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja dan pelanggaran terhadap kewajiban menaati ketentuan jam dinas.
Selain itu, kata Baharudin, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN berorientasi pelayanan dan berakhlak. ASN dituntut bersikap profesional, kompeten, serta loyal terhadap tugas yang diemban.
“Kalau penggunaan media sosial dilakukan secara berlebihan untuk kepentingan pribadi saat jam kerja, tentu itu bertentangan dengan kode etik dan perilaku ASN,” ujarnya.
Tak hanya itu, pengawasan penggunaan media sosial ASN juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang nilai dasar serta kode perilaku ASN. Meski surat edaran tersebut lebih menitikberatkan pada netralitas dan pencegahan radikalisme, aktivitas media sosial yang mengganggu produktivitas kerja tetap menjadi perhatian pemerintah.
Baharuddin menegaskan bahwa ASN sebenarnya tidak dilarang menggunakan media sosial ataupun melakukan live. Namun aktivitas tersebut harus dilakukan di luar jam kerja dan tetap menjaga etika sebagai aparatur negara.
“Live tidak dilarang, asalkan jangan dilakukan saat jam kerja. Kami juga mengingatkan agar ketika live di luar jam dinas, ASN tidak menggunakan pakaian dinas karena itu bisa menimbulkan persepsi yang kurang baik,” katanya.
BKPSDM Kepulauan Meranti juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas ASN di media sosial. Jika ditemukan pelanggaran, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan teguran sebelum menjatuhkan tindakan atau sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN agar lebih bijak dan profesional dalam menggunakan media sosial, serta tetap mengutamakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Gunakan media sosial secara bijak dan jangan sampai mengganggu kewajiban sebagai ASN,” tutupnya.










