Lagi, Polisi ringkus pencabulan anak dibawah umur di Karimun

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun kembali mengamankan pelaku berinisial Sa yang diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur,Selasa (11/2/2020).

Korban yang berusia delapan tahun ini mengalami keterbelakang mental ,modus yang digunakam pelaku dengan cara berpura-pura menumpang mandi di rumah korban.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi, F.S., SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramomo dalam keterangan persnya,Selasa (18/2/2020) mengatakan Sa di tangkap di depan Bank BNI Sungai Lakam Kolong,Sabtu (15/2) pukul 15.00.Wib.

Baca Juga :  Tanpa Izin,Tambang Pasir Darat Liar di Desa Gemuruh Meresahkan Warga

Lebih jelas kata Herie,modus operandi yang digunakan Sa adalah berpura-pura menumpang mandi dirumah korban sekitar pukul 8.00.Wib pagi.

Sa mencabuli korban ketika mamaknya pergi mengambil cabe ke kamar neneknya,aksinya ketahuan setelah diketahui korban dalam posisi baring dan sementara Sa pakai handuk diatas tempat tidur,” terang Harie.

“Setelah kita lakukan visum terhadap korban,ditemukan luka robek di kemaluanya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pencuri Tabung Gas LPG 3Kg

Adapun barang bukti yang kita sita dari tersangka berupa Handuk ,sementra barang bukti dari korban berupa celana dalam dan seprei.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1)pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,”papar Herie.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29 WIB

Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terbaru