class="wp-singular post-template-default single single-post postid-30854 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Ekonomi / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai / Nasional

Selasa, 14 April 2020 - 08:53 WIB

Tim Gabungan Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Merek Luffman

Karimun – Tim gabungan Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya Tahun 2020 melakukan tindakan KM Milenium dengan muatan 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu batang) barang kena Cukai hasil tembakau rokok dengan merek Luffman di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (12/4/2020.

“Penindakan KM Milenial ini merupakan Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya Tahun 2020 bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,”jelas Kakanwilsus DJBC Kepri, Agus Yulianto melalui Humas DJBC Kepri Awaluddin kepada media ini dalam siaran pers ,Senin (13/4).

Lebih jelas Aawaluddin mengatakan, hari Minggu tanggal 12 April 2020, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, mendapat informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang illegal.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Tanda Tangan Kontrak Kerja Tahun 2020 di Armada BC 60001

“Jutaan batang rokok merek Luffman ini diduga merupakan barang illegal berasal dari Thailand.Dan kami menjumpai kapal kayu dengan ciri ciri yang sama dengan informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh sekitar pukul 17.30.Wib,”ujar Awaluddin.

Kemudian lanjut Awal,saat ditemukan oleh petugas, kapal KM. Milenium tersebut sudah tidak bergerak dan dalam kondisi lambung kapal tersebut miring kiri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan ada seorang pun di
atas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut.

Untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut lebih lanjut pada sarana pengangkut tersebut, lebih dari 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok dengan merek Luffman) yang diduga merupakan barang impor illegal asal Thailand.

Baca Juga :  Kakanwilsus DJBC Kepri: Kapal BUMN Ditangkap Saat Transfer BBM

Barang bukti berupa 1 (Satu) Unit sarana pengangkut berupa kapal kayu KM Milenium dengan tonase GT 25 dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Aceh atau KPPBC Langsa.

Diperkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 10.353.000.000 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 11.346.225.000 (Sebelas Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).***

(ura/rls)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Triwulan Satu, Mobil Sehat PT Timah Sudah Layani Ribuan Warga di Provinsi Bangka Belitung dan Kepulauan Riau

Anambas

Pemkab Kepulauan Anambas Bersama TNI Bersinergi Bangun Kopdes Merah Putih

Karimun

Mari Meriahkan!!! KBA SMK Neska Akan Menggelar Fun Run 5 KM

Batam

Legalitas Ribuan Ton Arang Bakau Siap Ekspor Milik Pengusaha “AH” Dipertanyakan

Kep Meranti

Jelang Lebaran, Tidak Ada Kenaikan Tarif Tiket Kapal

Berita

Polsek Tapung Hulu Bagikan 300 Paket Takjil Gratis Kepada Masyarakat

Featured

Pembangunan Sarpras Dispora Tanjungpinang Terindikasi Korupsi

Berita

HUT TNI ke-75, Kapolsek Buru Beri Kejutan Kepada Satgas TMMD
error: Content is protected !!