Liputankepri,Meranti- Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pembongkaran terhadap tiang beton reklame ilegal Jalan Ahmad Yani Kota Selatpanjang, Kamis, (16/04/2020) pagi.
Dimana penertiban dilakukan terhadap tiang beton papan bilboard atau reklame yang berada di Simpang tiga Pelabuhan Camat Selatpanjang itu melanggar setidaknya tiga Peraturan daerah (Perda).
“Bangunan tiang beton papan Reklame ini melanggar tiga Perda, 1 Perda Perizinan Tertentu, 2 Perizinan IMB dan 3 Perizinan Tentang Penyelenggaraan Reklame,” kata Kasat Pol Pp Meranti Helfandi melalui Kabid Perda Piskot Ginting dilapangan.
Dalam eksikusi yang dilakukan Praja wibawa alias Satpol PP itu turut didampingi dari pihak Penanaman Modal, PU, pihak Kecamatan, dan Dishub. Selain itu, Disampaikan Ginting kalau papan reklame ini juga memakan bahu jalan dan harus secepatnya dibongkar.
Tambahnya lagi, sebelum pembokaran tersebut dilakukan pihaknya sudah tiga kali menyurati pemiliknya namun tidak ditanggapi, tutup Giting ™










