Cegah Covid-19, Pelni Diminta Hentikan Pelayaran ke Batam

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni diminta menghentikan sementara pelayaran penumpang ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Ini untuk memutus rantai penyebaran corona virusanyar (Covid-19).

Permintaan itu disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam melalui surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub).

“Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Batam, perlu dilakukan pembatasan lalu lintas orang yang berasal dari wilayah Indonesia yang terinfeksi Covid-19, menggunakan kapal penumpang melalui Pelabuhan Laut Batam,” ucap Sekretaris Daerah Batam, Jefriden, Rabu (22/4).

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Pelabuhan Karimun Dijaga Ketat, Ini Syaratnya

Dia mengklaim, permintaan itu selaras dengan surat Ditjen Hubla Nomor PR.101/334/DA-2020 tentang Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat Covid-19. Juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dorongan tersebut diduga terkait adanya kasus positif Covid-19 dari anak buah kapal (ABK) KM Kelud. Mereka berlayar dari Jakarta ke Batam, Minggu (12/4).

Mulanya, hanya satu dari 40 ABK berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Belakangan, 28 ABK dinyatakan positif terpapar virus SARS-CoV-2. Seluruhnya kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Pulau Galang, Batam.

Baca Juga :  Covid-19, Warga Karimun dihimbau tidak bepergian ke zona merah

Selain KM Kelud, penyebaran Covid-19 juga terjadi di KM Lambelu dan Nggapulu. Kedua moda laut itu dimiliki Pelni. (Ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29 WIB

Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terbaru