Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
BC Kepri Gagalkan 3.304 Unit Smarphone Ilegal | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32691 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai / Nasional / Tekno

Jumat, 3 Juli 2020 - 15:17 WIB

BC Kepri Gagalkan 3.304 Unit Smarphone Ilegal


Karimun – Satgas Patroli Laut BC Kepri berhasil menggagalkan satu unit speedboat tanpa nama dengan muatan 3.304 unit smartphone di perairan Pulau Patah Moro, Sabtu (27/6/2020).

Kanwilsus DJBC Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers yang diterima media ini membenarkan speedboat tanpa nama ini saat membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan, Jum’at (3/7/2020).

“Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri,” jelas Agus Yulianto.

Kronologi dari penindakan kasus tersebut terang Agus, bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 (empat) Batam.

Pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, Pukul 15.30 Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.

Melihat hal tersebut Tim Satgas BC
1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu - sabu

“Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah Moro,” ujarnya.

Kemudian pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40 anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.

Begitu Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan ± 32 (tiga puluh dua) karton smartphone dengan berbagai macam merek.

Baca Juga :  DJBC Kepri Kembali Amankan Kapal Bermuatan Kayu Teki

Selanjutnya, barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk
dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 (tga ribu tiga ratus empat) unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar (dua belas miliar rupiah) dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar (dua koma lima miliar rupiah)

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

“Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,” tegasnya.***

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bupati Meranti Serahkan DPA OPD dan Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas Anti KKN

Batam

BNNP Kepri Amankan Sabu Seberat 21,5 Kg di Karimun

Karimun

HUT Bhayangkara ke-76, Polres Karimun Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Advertorial

Li Claudia Hadiri Peresmian Fasilitas Perakitan Laptop Pertama di Indonesia

Karimun

Jelang Nataru, Polres Karimun Gelar Rakor Lintas Sektoral

Karimun

Bea Cukai Kepri Gelar Giat Customs Goes To School

Gaya Hidup

Resiko Berhubungan Seks Dengan PSK

Advertorial

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam
error: Content is protected !!