DJBC Kepri Kembali Amankan Kapal Bermuatan Kayu Teki

- Jurnalis

Senin, 6 April 2020 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – DJBC Kepri kembali melakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi bermuatan kayu Teki di perairan Pulau Labon Kecil dengan tujuan Singapura,Jumat (03/04/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto melalui Humas DJBC Khusus Kepri, Awaludin,dalam pers realese mengatakan,Sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi terlihat sebuah speedboat dengan beberapa orang diatasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut.

Kemudian kata Awaludin,Bea Cukai Kepri melakukan usaha pengejaran terhadap speedboat tersebut dan untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu - sabu

“Dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Putra Abadi ,”terangnya,Senin (6/4/2020).

Bukan itu saja kata Awal,pada saat dilakukan pengejaran speedboat dikarenakan oleh perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan
pengejaran, speedboat tersebut hilang jejak dibalik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan KM. Putra Abadi dalam keadaan kosong (tanpa ABK) dengan muatan Kayu Teki,”ujarnya.

Baca Juga :  Sinergitas,DJBC Kepri Gelar Temu Ramah Bersama Awak Media

Dari itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut KM. Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Kendati demikian,Kasus KM.Putra Abadi yang memuat barang larangan ekspor tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang Lartas dan juga tanpa dilindungi
dengan dokumen pabean, dan telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,”Tegas Awaludin.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gede Adi Pimpin Hari Juang Polri 2026 di Meranti, Dorong Personel Perkuat Pelayanan Humanis
DPC Partai Demokrat Anambas Dukung Indonesia Asri, Laksanakan Gerakan Langit Biru Sambut HUT ke-25
Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura
PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun
Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia Jalur Laut
Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Gede Adi Pimpin Hari Juang Polri 2026 di Meranti, Dorong Personel Perkuat Pelayanan Humanis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:00 WIB

DPC Partai Demokrat Anambas Dukung Indonesia Asri, Laksanakan Gerakan Langit Biru Sambut HUT ke-25

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:24 WIB

PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia Jalur Laut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!