DJBC Kepri Kembali Amankan Kapal Bermuatan Kayu Teki

- Jurnalis

Senin, 6 April 2020 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – DJBC Kepri kembali melakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi bermuatan kayu Teki di perairan Pulau Labon Kecil dengan tujuan Singapura,Jumat (03/04/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto melalui Humas DJBC Khusus Kepri, Awaludin,dalam pers realese mengatakan,Sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi terlihat sebuah speedboat dengan beberapa orang diatasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut.

Kemudian kata Awaludin,Bea Cukai Kepri melakukan usaha pengejaran terhadap speedboat tersebut dan untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu - sabu

“Dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Putra Abadi ,”terangnya,Senin (6/4/2020).

Bukan itu saja kata Awal,pada saat dilakukan pengejaran speedboat dikarenakan oleh perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan
pengejaran, speedboat tersebut hilang jejak dibalik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan KM. Putra Abadi dalam keadaan kosong (tanpa ABK) dengan muatan Kayu Teki,”ujarnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Tanda Tangan Kontrak Kerja Tahun 2020 di Armada BC 60001

Dari itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut KM. Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Kendati demikian,Kasus KM.Putra Abadi yang memuat barang larangan ekspor tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang Lartas dan juga tanpa dilindungi
dengan dokumen pabean, dan telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,”Tegas Awaludin.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Baznas dan Polres Siak, Wujudkan Impian Rumah Layak Huni ke-8 bagi Warga Buantan Besar
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Bupati Meranti Kaji Banding ke RSUD Muhammad Sani Karimun, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan.
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:57 WIB

Sinergi Baznas dan Polres Siak, Wujudkan Impian Rumah Layak Huni ke-8 bagi Warga Buantan Besar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:10 WIB

Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:37 WIB

Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis

Berita Terbaru