Liputankepri,Meranti- Kepala dinas Kesehatan (Dinkes) Meranti diduga telah melampaui kewenangannya sebagai pejabat pemerintahan setempat. Pasalnya, MOU kerjasama diduga belum ditandatangani kegiatan pemeriksaan rapid test yang merupakan program Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2020,guna untuk memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) bebas dari virus Covid-19 sudah dilaksanakan.
Selain melaksanakan kegiatan pemeriksaan rapid test lebih dulu ketimbang MOU kerjasama yang jelas ditandatangani, Kepala dinkes juga diduga menyediakan lansung pengadaan barang berupa alat rapid test dengan membuat kebijkan pinjam pakai alat rapid test dinkes kesehatan yang seharusnya dipergunakan untuk orang yang terkena Covid-19 tanpa gejala.
Hal ini diindikadi sangat bertolak belakang dengan Perpres 54/2010 pasal 26 ayat 4, bahwa Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola, maka pada saat Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada KPUD yang notabene adalah Lembaga Negara telah terjadi proses swakelola. Swakelola ini terjadi antara Pemerintah Daerah dengan KPUD sebagai Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola, atau biasa disebut dengan swakelola tipe 2 dalam Perpres 54/2010.
Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdul Hamid selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dikonfirmasi media ini mengatakan, untuk tenis kegiatan rapid test bagai mana kita KPU tidak tau semuanya dinas kesehatan.
Kemaren itu memang kepala Dinkes yang menawarkan untuk mengunakan alat tapid tes dinas kesehatan jika harus membeli barang tidak terkejar waktu.
“Awalnya kepala Dinas Kesehatan pak Misri bilang kekami KPU, kalau menunggu pembelian barang alat rapid test tidak bakalan cukup waktunya, karena itu memakan waktu paling tidak 7 atau 10 hari baru sampai, sementara kami KPU juga mengejar dateline pada tanggal 13 Juli 2020 hari terhakir kami harus melaksanakan rapid test,” jelas Amid saat dijumpai kembali media ini diruang kerjanya,Kamis 30/07/2020.
“Oleh karena itu pak Misri mengambil kebijakan untuk memakai alat ravid test dinas kesehatan nanti di ganti dari pembelian alat rapid test dari KPU, kata pak misri dan kami dari KPU tidak ada masalah,” tutur Amid.
Dihari yang sama sekretaris KPU Afriadi Mahyu,S.Pi selaku PPTK kegiatan tersebut juga menekankan MOU kerjasama yang dilakukan dengan pihak dinkes kesehatan bagaimana untuk mendapatkan surat keterangan rapid test dan untuk penyediaan alat rapit test juga pihak dinas kesehatan.
“Berkali-kali saya sampaikan MOU kerjasama kita dengan pihak dinkes hanya untuk mendapatkan surat keterangan rapid test dan berapa biayanya baru kita bayar, dari KPU kita menganggarkan sebesar Rp 350 per kepala dan pihak Dinkes mengajukan sebesar Rp 250 per kepala,”Kata Afriadi kepada media ini, Kamis 30/07/2020.
Tambahnya lagi, untuk Kerangka Teknis Kegiatan (KTK) memang kita yang melakukan kemudian barang tersebut di cek oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apakah cocok atau tidak nantinya baru kita lakukan pembayaranya.
Sementara itu kepala dinas Kesehatan meranti sampai saat ini masih melarikan diri untuk diminta keterangan, tidak sampai disitu ketika awak media ini mencoba menghubungi melalui via telfon ia juga tidak menaggapi hingga berita ini diterbitkan.(tmy).










