Liputankepri.com,Meranti- Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan penjelasan sesuai versinya, terkait penyediaan barang alat rapid test yang dipergunakan untuk pemeriksaan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kegiatan ravid test KPU meranti untuk memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) bebas dari virus Covid-19 tersebut, kepala dinas kesehatan selain melaksanakan kegiatan pemeriksaan rapid test lebih dulu ketimbang MOU kerjasama yang jelas ditandatangani, Kepala dinkes juga diduga menyediakan lansung pengadaan barang berupa alat rapid test dengan membuat kebijakan pinjam pakai alat rapid test dinkes yang seharusnya disediakan oleh pihak ketiga sebagai penyedia barang.
Sebagai mana dalam Perpres 54/2010 pasal 26 ayat 4, bahwa Pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola, maka pada saat Pemerintah daerah memberikan hibah kepada KPUD yang notabene adalah lembaga negara telah terjadi proses swakelola. Swakelola ini terjadi antara pemerintah daerah dengan KPUD sebagai Instansi pemerintah liin pelaksana swakelola, atau biasa disebut dengan swakelola tipe 2 dalam Perpres 54/2010.
Kepala dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto ketika dikonfirmasi media ini,jumat (14/08/2020) mengatakan, kebijakan pinjam pakai alat rapid test yang ia lakukan berdasarkan adanya perjanjian kerja sama antara dinas dengan KPU dan ketua gugus tugas.Dan perjanjian kerjasama itu merunut dari surat edaran mou kerjasama antara KPU RI dengan kementrian kesehatan.
“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan KPU dari pusat tersebut, untuk itu kami membuat perjanjian kerja sama terkait pelayanan kesehatan bagi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dalam perjanjian mereka siap untuk membiayai pelaksana kegiatan rapid test itu, dan mengmbalikan alat rapid test sesuai dengan jenis yang digunakan lebihkurang 1126 alat rapid test,”kata Misri.
Lanjutnya,”Cuma persoalanya saat ini kepada siapa mereka harus membayarkan sesuai dengan aturan, saat ini uang masih sama mereka, sementara rekening dinas kesehatan tidak ada rekening akun penerima uang untuk itu mereka berkordinasi dengan dan PPKP, dan itu baru sampai di situ,” sebut Misri.
Disinggung terkait pengakuan Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kepulauan meranti Abdul Hamid selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Begitu juga sekretaris KPU Afriadi Mahyu,S.Pi selaku PPTK kegiatan bahwa sesuai dengan perjanjian kerja pengadaan barang rapid test disediakan oleh dinkes. Serta dipertanyakan aturan kepala dinkes bisa mengambil kebijakan pinjam pakai alat rapid test kesehatan yang dipergunakan yang seharusnya disediakan oleh pihak ketiga sebagai penyedia barang, ia malah berkelah dan saling lempar bawa perjanjian kerja tersebut pihaknya hanya meyediakan orang dan tenaga.
“Untuk pihak ketiga selaku penyedia barang seharusnya tangung jawab mereka (KPU) yang mencarinya, kita hanya melakukan membantu tenaga atau orangnya terkait anggaran yang biayanya, itu biaya jasa tenaga,”kelah Misri.
Sementara itu dari surat perjanjian kerja tidak tercantum pinjam pakai barang melainkan perjanjian kerjasama mendukung pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020,(tm)










