class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33316 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 21:11 WIB

Soal DR Kepala BPKAD Meranti Diduga Menyalahgunakan Wewenang Kini Belum Tersentuh Hukum

Liputankepri.com, Meranti- Sudah bertahun tahun lamanya kasus penyalahgunaan puluhan miliar Dana Reboisasi (DR) tahun 2016 -2017 di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada tahun 2018 lalu, terindikasi dijadikan oleh para oknum,oknum kerkait untuk mencari keuntungan, itu terbukti sampai saat ini tidak tersentuh hukum.

Sebagai mana atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala BPKAD selaku BUD karena tidak optimal dalam melakukan pengendalian manajemen kas yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak mentaati peraturan Bupati, namun rekomendasi tersebut tidak di indahkan malah kepala BPKAD diangkat sebagai PJ Sekda Meranti.

“Fungsi pengawasan BPK atas temuan tersebut dan rekomendasi yang mereka perbuat terkesan berjalan ditempat, bahkan kepala BKAD bukanya mendapat sangsi malah diangkat sebagai PJ Sekda Meranti. Dalam hal ini sudah jelas-jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bambang Supriyanto SE M.Si, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang atau jabatanya diketahui telah mempergunakan Dana Reboisasi (DR) tahun 2016 sebesar Rp 31 miliar lebih untuk keperluan lain,”Kata Ketua Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal,Saptu 20/08/2020.

Jefrizal menjelaskan, Temuan BPK harus dipublikasikan kepada masyarakat dan perlu keterbukaan. Dalam hal ini juga sudah seharusnya DPRD Meranti mendesak pemerintah mengintruksikan penindaklanjutan temuan BPK tersebut serta mendorong BPK membuat tim invetigasi intrnal yang dapat diteruskan untuk ditindak secara hukum.

“Kita berharap kekuatan BPK dalam melakukan tindak lanjut pengawasan atas temuan tersebut sehingga setiap temuan yang terindikasi merugikan negara dapat ditindak secara hukum dan tidak terindikasi menjadi peluang besar para oknum,oknum kerkait untuk mencari keuntungan. Kita juga berharap keseriyusan kepada penegak hukum baik di Kejati Riau dan Kajari Meranti yang saat ini mendalami kasus tersebut,”tutupnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bambang Supriyanto yang saat ini berjabat sebagai PJ Sekda Meranti berserta pihak terkait lainya belum bisa diminta keterangan hingga berita ini diterbitkan.(tmy)

Share :

Baca Juga

Featured

Transit dari Batam,TKI Ini di Bekuk Bawa Narkoba

Kep Meranti

Sekda Meranti Lakukan Panen Raya Padi di Desa Bina Maju Rangsang Barat

Berita

Cek Jadwal Pemadaman Listrik Hari Selasa 04 Maret 2025 Selatpanjang Dan Sekitarnya

Riau

Aiptu RP Siregar Terima Penghargaan dari Kapolresta

Ekonomi

Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Selimuti Pekanbaru

Berita

Bikin SKCK Di Polres Kep Meranti Makin Mudah, Unduh Aplikasi Super App Polri Presisi

Featured

2 Tahun Buron, Deki Bermana Si Mafia Minyak Ditangkap

Kepri

Kapolres Kuansing tegaskan jajarannya tidak melakukan politik praktis
error: Content is protected !!