Soal DR Kepala BPKAD Meranti Diduga Menyalahgunakan Wewenang Kini Belum Tersentuh Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com, Meranti- Sudah bertahun tahun lamanya kasus penyalahgunaan puluhan miliar Dana Reboisasi (DR) tahun 2016 -2017 di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada tahun 2018 lalu, terindikasi dijadikan oleh para oknum,oknum kerkait untuk mencari keuntungan, itu terbukti sampai saat ini tidak tersentuh hukum.

Sebagai mana atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala BPKAD selaku BUD karena tidak optimal dalam melakukan pengendalian manajemen kas yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak mentaati peraturan Bupati, namun rekomendasi tersebut tidak di indahkan malah kepala BPKAD diangkat sebagai PJ Sekda Meranti.

“Fungsi pengawasan BPK atas temuan tersebut dan rekomendasi yang mereka perbuat terkesan berjalan ditempat, bahkan kepala BKAD bukanya mendapat sangsi malah diangkat sebagai PJ Sekda Meranti. Dalam hal ini sudah jelas-jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bambang Supriyanto SE M.Si, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang atau jabatanya diketahui telah mempergunakan Dana Reboisasi (DR) tahun 2016 sebesar Rp 31 miliar lebih untuk keperluan lain,”Kata Ketua Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal,Saptu 20/08/2020.

Jefrizal menjelaskan, Temuan BPK harus dipublikasikan kepada masyarakat dan perlu keterbukaan. Dalam hal ini juga sudah seharusnya DPRD Meranti mendesak pemerintah mengintruksikan penindaklanjutan temuan BPK tersebut serta mendorong BPK membuat tim invetigasi intrnal yang dapat diteruskan untuk ditindak secara hukum.

“Kita berharap kekuatan BPK dalam melakukan tindak lanjut pengawasan atas temuan tersebut sehingga setiap temuan yang terindikasi merugikan negara dapat ditindak secara hukum dan tidak terindikasi menjadi peluang besar para oknum,oknum kerkait untuk mencari keuntungan. Kita juga berharap keseriyusan kepada penegak hukum baik di Kejati Riau dan Kajari Meranti yang saat ini mendalami kasus tersebut,”tutupnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bambang Supriyanto yang saat ini berjabat sebagai PJ Sekda Meranti berserta pihak terkait lainya belum bisa diminta keterangan hingga berita ini diterbitkan.(tmy)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas
Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Senin, 25 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Berita Terbaru