Liputankepri.com,Meranti- Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti kini menjadi sorotan, Pasalnya wakil rakyat yang merupakan dari Partai Amanat Nasional (PAN) diduga melanggar kode etik Dewan dengan 6 kali berturut-turut mangkir dari rapat paripurna tanpa alasan yang sah.
Tudingan yang ditujukan kepada anggota DPRD Meranti yang tidak disiplin tersebut berinisial FH merupakan Ketua Badan Kehormatan (BK) yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi anggota DPRD lainya. Yang menjadi pertanyan nya meski tidak hadir pada saat rapat paripurna yang di buka pada hari Senin 28 September 2020, sampai dengan, Rabu 30 September 2020 tepatnya malam pukul 20.45 wib, pada Daftar Hadir Legislatif rapat tersebut telah ditanda tangani.
Berdasarkan tatib dan undang-undang Repoblik Indonesia No 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tertuang dalam pasal 383 pada ayat (1) Huruf (C), apabila tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sangsi diberhentikan atau di PAW.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH M.Si mengaku belum mengetahui hal tersebut dan belum ada melakukan rapat.
“Sejauh ini kita belum mengetahui informasi itu, untuk itu nanti akan melakukan rapat untuk kelarifikasi dulu,”kata Ardiansyah kepada media ini,Jumat 02/10/2020.
“Menurutnya sesuai aturan untuk sangsi sudah jelas apa bila 6 kali berturut-turut tidak hadir bisa dapat dikenakan sangsi, bahkan bisa dapat di PAW,” terangnya.
FH ketika dikonfirmasi media ini, Selasa 06/10/2020, membantah hal itu, dan mengatakan bahwa ia tidak pernah tidak hadir 6 kali berturut-turut mangkir dari rapat paripurna.
“Kita datang, tidak pernah kita tidak datang. Memang ada waktu kita tidak datang dan itu wajar ketika kita ada acara, tapi tidak ada 6 kali tidak datang,” Kata FH kepada media ini melalui via telfon pribadinya.
Disinggung mengenai ke 6 Daftar Hadir Legislatif rapat paripurna terlihat telah ditandatangani, sementara ia mengaku dari ke 6 rapat paripurna tersebut ia nengaku ada beberapa ia tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Kalau kita hadir, kita tanda tangani Daftar Hadir rapat. kalau tidak hadir, tidak kita tandatangani. Kadang-kadang selepas saya tanda tangani saya pergi,”kata FH
Tidak sampai disitu,Kabag Risalah dan persidangan DPRD Meranti, T.Azman ketika dikonfirmasi media ini ia mengaku tidak memahami terkait bagai mana bisa FH yang tidak hadir bisa mendandatangani daftar hadir rapat paripurna.
“Kalau afsen saya tidak paham juga, saya tidak sampai disitu mengeceknya saalnya yang membawa Afsen itu anggota-anggota Risalah dan protokoler,” kata T.Azman kepada media ini,Rabu 07/10/2020 melalui via telfon pribadinya.
“Paling saya cuma menanyakan berapa yang hadir, 20 orang misalnya, kita buat 20 orang daftar hadir, lanjutnya mengenai itu kewenangan pimpinan lagi, pimpinan yang bisa memanggil BK,” tutupnya.(tmy)










