Liputankepri.com,Meranti- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menindak lanjuti secara tegas kebagian hukum terkait proyek pembangunan Puskesmas Teluk Belitung Kecamatan Merbau.
Yang mana, proyek yang dibangun melalui anggaran APBD Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2020 senilai lebih kurang 7 miliar rupiah tersebut, dikerjakan rekanan PT Kalber Reksa Abadi, yang diduga lolos dalam proses lelang melalui lobi dengan memberikan fee, juga dikaitkan diduga diperdagangkan kepihak ketiga untuk mengerjakan,Rabu 04/11/2020.
Seperti halnya dikatakan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti Dr. H. Kamsol MM di jumpai media ini diruang kerjanya, Selasa 03/11/2020 menegaskan, terkait hal tersebut pemkab meranti menindak lanjuti persoalan tersebut kebagian hukum.
“Saya sudah membuat nota dinas meminta bagian hukum menganalisa untuk menindak lanjutinya, bagian hukum sudah melakukan rapat dengan bagian LPSE , PPTK nya, dan kita juga sudah menyurati kejaksaan negeri sebagai pengacara negara, untuk meminta harus melakukan tindakan terkait masalah ini,” kata Kamsul.
Karena proyek tersebut sudah masuk dalam perjanjian kerja, pihaknya tidak punya hak untuk memutuskan kontrak dan memberhenti perkerjaan.
“Kita tidak punya hak untuk memutuskan kontrak dan memberhenti perkerjaan, nanti kita yang salah dan dapat di tuntut, yang bisa memutuskan kontrak itu adalah pengadilan apa bila ada proses hukum, terkecuali pihak notaris atau angkutan yang bersangkutan mengatakan palsu secara resmi kepihak pemerintah dalam hal ini pemda meranti,” jelas Kamsul.
“Kalau memang ada dokumen palsu atau dipalsukanya jika penegak hukum memutuskan seperti itu pemda akan menuntut perusahaan yang bersangkutan, karena mereka sudah merugikan negara,” tegas Pejabat tinggi daerah Meranti itu.
Tapi pihaknya belum bisa menuntut kalau belum ada anilisa hukum atau memutuskan bahwa dokumen itu palsu sebelum ada keputusan hukum, tutupnya.(tm)










