Liputankepri.com,Meranti- Izin sejumlah alat berat jenis excavator beroperasi diwilayah Desa Mengkikip,Kecamatan Tebing Tinggi Bara, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kini dipertanyakan.
Pasalnya, alat berat yang masuk kewilayah tersebut tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan kepala desa setempat yang dipergunakan untuk pembuatan kanal sebagai akses pengakutan kayu hasil penebangan liar untuk dipasarkan ke Sumatra Utara oleh salah seorang pengusaha bernama Rando Sirait warga Pekanbaru diduga tanpa izin,Rabu,09/02/2021.
Menurut keterangan seorang masyarakat Desa Mengkikip tak ingin namanya disebutkan mengatakan bawa dilokasi Ada delapan unit alat berat jenis excavator pembuatan kanal jalan sungai untuk mengambil kayu itu, sekira ada orang yang bertanya mereka berdalih buat Kanal dan membersihkan lahan untuk kelompok tani Swadaya Mandiri Jaya penanaman akasia.
“Padahal yang keluar dari hutan itu kayu bulat dengan ukuran yang bervariasi mulai ukuran diameter 30cm sampai yang lebih besar dan di ikat seperti rakit lalu ditarik melalui kanal tersebut, kemudian ditarik mengunakan Kapal ke perairan Sungai Rawa. Setelah itu diangkut kedalam mobil lalu dibawa dibawa keluar daerah untuk pasarkan di Medan,”tutur sumber minggu lalu.
Pelaku usaha penebangan liar yang mengatasnamakan Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya yang dikelola oleh Pak Brando Sirait yang berasal dari Kota Medan diwilayah gambut di Meranti ini semakin meraja lela dan tidak tersentuh hukum.
Kepala Desa Mengkikip Tarmizi ketika dikonfirmasi ulang media ini menjelaskan bahwa sampai saat ini mereka tidak ada memberitahu atau berkordinasi ke pemerintah desa setempat.
“Sudah banyak teman-teman dari media menanyakan hal itu, tapi bagai mana saya bisa menjawab karena memang saya tidak mengetahuinya, Sampai saat ini mereka juga tidak pernah memberirltahu kekita untuk amsuk alat berat maupun aktivitas mereka,Selasa 08/02/2021.
Disinggung mengenai Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya, ia juga menegaskan bawa tidak mengetahui keberadaan Kelompok didesa tersebut.
“Saya tidak tau keberadaan kelompok tani itu dan saya juga tidak tau siapa ketuanya, kelompok itu sudah lama sebelum desa penekaran dari desa induk desa tanjung peranap, informasi yang saya tau aktivitas mereka dilahan peibadai milik Asai,”
Menyikapai hal itu, Pakar lingkungan Dr. Elviriadi angkat bicara terkait kontroversi penebangan kayu hutan alam di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.
Ia menilai ada dua keganjilan yang harus diselidiki dalam kasus penebangan hutan alam diwilayah Desa Mengkikip tersebut.
“Ya, jelas pertama SK Pelepasan Kawasannya itu mana? Sebagai titel hutan hak. Yang saya tahu, Pelepasannya pada tahun 1998 itu seluas 2.268.50 ha pada PT. Tani Swadaya Perdana oleh Pak Jamaludin Suryo Menteri Kehutanan waktu itu. Sekarang sudah tahun 2021, tahun 2020 kemaren baru diolah. Ini sudah melanggar Diktum Pelepasan Kawasan Hutan, karena jika lebih 1 tahun tidak dikerjakan, ijin gugur,” kata Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu.
Tokoh muda asli daerah kelahiran Kepulauan Meranti yang kerap menjadi saksi ahli di pengadilan ini meminta Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah III serta pejabat terkait lainya untuk verifikasi keberadaan Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya.
“BP2HP itu kan pembina kawasan hutan produksi. Kok bisa keluar dokumen pendukung penebangan kayu hutan alam, sementara Nota Angkutan dan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu tidak diketahui Kepala Desa.
“Bacalah aturan itu Wak! Kacau ini kalau gini kerjanya. Kan ada Permen LHK No.P.21/Men LHK/2015 tentang penata-usahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Hak. Siapa penerbit SKAU, siapa penanggung jawab kebenaran administrasi dan fisik hasil hutan hak? Bagaimana soal pemanenan, pengukuran, penetapan jenis, pengangkutan, dan limit berlaku dokumen serta sanksi sanksinya,” beber mantan aktivis mahasiswa itu.
Elviriadi juga meminta Dinas LHK Propinsi Riau pro aktif mengusut persoalan diatas. Semua kegiatan penatausahaan hasil hutan hak, itu harus melapor pada Dinas LHK.
“Koordinasi dan crosscheck harus dilakukan Dinas LHK dan Kepala BP2HP. Saya sudah komunikasi ke Ibu Menteri Siti Nurbaya di Jakarta. Jangan sampai karena lemahnya pengawasan dan kinerja, pejabat terkait digugat pidana Kehutanan karena turut serta (delic dolus) menabrak aturan yang berlaku,” pungkas peneliti gambut yang istiqamah gundul kepala demi nasib hutan.(tmy)










