Diduga Maraknya Pembabatan Kayu Ilegal Di Meranti Terseteruktur & Terorganisir

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Meranti- Indikasi suap menyuap dilingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti maupun pemerintah Provinsi Riau, nampaknya masih marak terjadi, sehingga hal tersebut menujukan masih lemahnya sistem pengawasan maupun penegakan hukum di indonesia.

Terbukti, masih saja terdapat aktivitas pelaku usaha kayu ilegal secara terang-terangan membabat kayu alam ini berada dikawasan lahan gambut tepatnya diwilayah Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,yang mengatas namakan Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya dikelola oleh Brando Sirait yang berasal dari Kota Medan dan dipasarkan ke Sumatra Utara medan semakin meraja lela dan tidak tersentuh hukum.

Namun, pemerintah desa atau warga tak berdaya, karena memang aktivitas pembabatan kayu hutan alam tersebut diduga ada dekingan orang “kuat”. Dugaan ada campurtangan oleh oknum-oknum pejabat didaerah maupun oknum pejabat terkait di pemerintah Provinsi Riau sehingga pembabatan kayu hutan alam tersebut terseteruktur dan terorganisir,Senin 14/03/2021.

Menurut keterangan seorang masyarakat Desa Mengkikip tak ingin namanya disebutkan mengatakan bawa dilokasi terlihat seluas mata memandang kayu hutan alam di lahan gambut gundul dibabat dengan mengunakan lebih kurang delapan unit alat berat jenis excavator pembuatan kanal jalan sungai untuk mengambil kayu itu, sekira ada orang yang bertanya mereka berdalih buat Kanal dan membersihkan lahan untuk kelompok tani Swadaya Mandiri Jaya penanaman akasia yang akan direncanakan nantinya dipasokan ke PT RAPP.

“Padahal yang keluar dari hutan itu kayu bulat dengan berbagai jenis kayu alam yang berukuran yang bervariasi mulai ukuran diameter 30cm sampai yang lebih besar dan di ikat seperti rakit lalu ditarik melalui kanal tersebut, kemudian ditarik mengunakan Kapal ke perairan Sungai Rawa Kabupaten Siak, Setelah itu diangkut kedalam mobil lalu dibawa keluar daerah dan dipasarkan ke Sumatra Utara Medan,”tutur sumber minggu lalu. 

Untuk diketahui, Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung, diperlukan upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut serta untuk melanjutkan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, sampai dengan tersedianya kesiapan penataan pengelolaan hutan.

Namun dengan gampangnya dan tidak memikirkan dampak dari pencemaran lingkungan oknum pejabat Dinas terkait didaerah pada tanggal 27 juni 2019 silam diketahui telah mengeluarkan rekomindasi untuk pembabatan kayu dilahan gambut.

Kepada media ini Kepala Desa Mengkikip Tarmizi mengatakan ia hanya mendapat informasi aktivitas tersebut dilahan milik pribadi dan tidak mengetahui keberadaan Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya.

“Awak bingung juga mau menjawab, soalnya selama saya menjadi kepala desa tidak pernah membentuk kelompok tani sehingga saya tidak tau keberadaan kelompok tani itu dan saya juga tidak siapa ketua kelompok itu, informasi yang saya tau aktivitas mereka mengambil kayu dilahan peribadi milik Asai,”kata Tarmizi Selasa 08/02/2021 lalu.

“Awak ini orang dibawah, kadang orang ini main lewak dari atas, apakah dengan bupati awakkan tidak tau, cuma awak dibawah ini ketika ada kebakaran baru orang tu sibuk. Kemaren saya ada juga menanyakan sama pak bupati, kata dia pada zaman pak Maamun Murod MM sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti pada saat itu,” tambah Tarmizi.

Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati Drs H.Irwan M.Si tidak bisa memberi keterangan banyak dan mengatakan kegiatan pembabatan kayu hutan alam tersebut mengantongi izin dari pemerintah pusat.

“Izin mereka ada dari pemerintah pusat, mereka berkerjasama dengan PT.RAPP menanam kayu akasiya,” H.Irwan, Selasa 15/03/2021.

Menyikapi kontroversi itu, Pakar lingkungan Dr. Elviriadi angkat bicara dan menilai ada dua keganjilan yang harus diselidiki dalam kasus penebangan hutan alam diwilayah Desa Mengkikip tersebut.

“Ya, jelas pertama SK Pelepasan Kawasannya itu mana? Sebagai titel hutan hak. Yang saya tahu, Pelepasannya pada tahun 1998 itu seluas 2.268.50 ha pada PT. Tani Swadaya Perdana oleh Pak Jamaludin Suryo Menteri Kehutanan waktu itu. Sekarang sudah tahun 2021, tahun 2020 kemaren baru diolah. Ini sudah melanggar Diktum Pelepasan Kawasan Hutan, karena jika lebih 1 tahun tidak dikerjakan, ijin gugur,” kata Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu.

Tokoh muda asli daerah kelahiran Kepulauan Meranti yang kerap menjadi saksi ahli di pengadilan ini meminta Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah III serta pejabat terkait lainya untuk verifikasi keberadaan Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya.

“BP2HP itu kan pembina kawasan hutan produksi. Kok bisa keluar dokumen pendukung penebangan kayu hutan alam, sementara Nota Angkutan dan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu tidak diketahui Kepala Desa.

“Bacalah aturan itu Wak! Kacau ini kalau gini kerjanya. Kan ada Permen LHK No.P.21/Men LHK/2015 tentang penata-usahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Hak. Siapa penerbit SKAU, siapa penanggung jawab kebenaran administrasi dan fisik hasil hutan hak? Bagaimana soal pemanenan, pengukuran, penetapan jenis, pengangkutan, dan limit berlaku dokumen serta sanksi sanksinya,” beber mantan aktivis mahasiswa itu.

Elviriadi juga meminta Dinas LHK Propinsi Riau pro aktif mengusut persoalan diatas. Semua kegiatan penatausahaan hasil hutan hak, itu harus melapor pada Dinas LHK.

“Koordinasi dan crosscheck harus dilakukan Dinas LHK dan Kepala BP2HP. Saya sudah komunikasi ke Ibu Menteri Siti Nurbaya di Jakarta. Jangan sampai karena lemahnya pengawasan dan kinerja, pejabat terkait digugat pidana Kehutanan karena turut serta (delic dolus) menabrak aturan yang berlaku,” pungkas peneliti gambut yang istiqamah gundul kepala demi nasib hutan.(tmy) 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas
Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Senin, 25 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Berita Terbaru