MK di Prediksi Terima Gugatan Sengketa Pilkada Karimun

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Widiyoni Agung Sulistiyo memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menerima gugatan sengketa pilkada Kabupaten Karimun tahun 2020 dari empat gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) di Kepri.

Prediksi ini berdasarkan sinyal yang disampaikan majelis hakim MK dalam sidang kedua terhadap empat gugatan sengketa pilkada di Kepri.

Dalam sidang kedua di MK pada 4 Februari 2021, hakim mengatakan bahwa pada sidang ke-3 nanti yang dipanggil berarti perkaranya selesai. Artinya, gugatan tersebut tidak diterima atau ditolak.

Undangan kepada pemohon, termohon, dan para pihak untuk mengikuti sidang perkara gugatan Pilkada Kepri, Lingga, dan Batam. Sementara untuk gugatan Pilkada Karimun 2021, sampai sekarang belum diumumkan jadwal sidang ketiga.

Baca Juga :  MK Klarifikasi Waktu Pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Kepri

“Hal ini sesuai tahapan, kegiatan dan jadwal yang diterbitkan MK, bahwa acaranya pembacaan putusan/ketetapan. Dalam sidang gugatan kedua tersebut, majelis hakim menegaskan akan ada undangan sidang selanjutnya apakah sidang dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. MK hanya memberikan undangan untuk sidang gugatan sengketa Pilkada Kepri, Lingga, dan Batam. Insya Allah itu menunjukkan gugatan dari tiga daerah tersebut, ditolak,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan tahapan pelaksanaan sidang gugatan di MK, agenda sidang pada 15-17 Februari 2021 yakni mendengarkan putusan/ketetapan. Jika tidak diundang, berarti sidang dilanjutkan. Sidang gugatan sengketa Pilkada Kepri 2020 dilanjutkan pada 16 Februari 2021, sedangkan Pilkada Lingga dan Pilkada Batam pada 17 Februari 2021.

Baca Juga :  Cawabup Bersinar Dilaporkan ke Bawaslu Karimun

“Kami persiapkan untuk menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada Karimun,” katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan hasil putusan MK terhadap sidang gugatan sengketa pilkada dilaksanakan lima hari setelah putusan. Jika Pilkada Kepri, Batam, dan Lingga ditolak, kemungkinan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik pada awal Maret 2020 setelah melalui berbagai proses administrasi.

“Untuk Karimun, kami sudah mempersiapkan diri menjelaskan kepada majelis hakim terkait hasil pengawasan,” katanya. **

(Niko/Ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Merbau Sambangi Peternak Ikan, Dukung Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional
Polsek Merbau Perkuat Ketahanan Pagan Lewat Pendampingan Perternak dan Nelayan
Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Anak Setatah Tinjau Pekarangan Pangan Bergizi Warga
Bersama Warga, Polsek Merbau Evakuasi Bocah yang Tenggelam di Sungai Melibur
Wujud Kepedulian “Polisi Cinta Petani”, Polres Siak Salurkan Bantuan Sembako untuk Petani Jagung di Mempura
Kemnaker Himpun 93 Hewan Kurban, Menaker: Iduladha Momentum Perkuat Kepedulian dan Kinerja
Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114
Patroli Perintis Presisi, Polres Karimun Tindak Tegas Balap Liar dan Premanisme

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:49 WIB

Polsek Merbau Sambangi Peternak Ikan, Dukung Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:13 WIB

Polsek Merbau Perkuat Ketahanan Pagan Lewat Pendampingan Perternak dan Nelayan

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:14 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Anak Setatah Tinjau Pekarangan Pangan Bergizi Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:50 WIB

Bersama Warga, Polsek Merbau Evakuasi Bocah yang Tenggelam di Sungai Melibur

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:01 WIB

Wujud Kepedulian “Polisi Cinta Petani”, Polres Siak Salurkan Bantuan Sembako untuk Petani Jagung di Mempura

Berita Terbaru