Limbah Medis B3 Kesehatan Dibuang Sembarangan di TPS Hingga Berserakan Dipingir Jalan

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Meranti- Di tengah-tengah penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin mencekam, ditemukan limbah medis dibuang sembarangan berserakan di tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Rumbia Selatpanjang.

Dari pantauan media, dilapangan terlihat berserakan sampah medis yang berupa sarung tangan karet siap pakai, jarum suntik yang sudah digunakan dan pelastik obat-obatan yang masuk golongan B3, dibuang pinggir jalan umum,Selasa 06/04/2021.

Limbah medis yang berbahaya tersebut diduga berasal dari dinas kesehatan yang dibuang mengunakan becak. 

“Kita kurang tau juga kalau limbah itu berbahaya, ini baru saja dibuang yang mengunakan motor becak,” kata sejumlah pekerja pemungut barang bekas di lokasi tersebut kepada media ini,Selasa 06/04/2021 sore.


Menyikapi hal itu, Ketua umum LM2R Jefrizal mengecam prilaku Oknum itu, ia menilai bahwa itu sebagai bentuk  pelanggaran berat, penemuan limbah medis Covid-19 di areal TPS tersebut  sangat berbahaya bagi masyarakat dan pengguna jalan.

“Itu pelanggaran. Tidak boleh membuang sampah medis di sembarang tempat,” kata Jefrizal saat dimitai tanggapannya.

Pertama tentunya pelanggaran Peraturan pemerintah No 12 tahun 1995 tentang pengelolaan limbah, Peraturan pemerintah RI nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracunKemudian Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut kami sangat Jelas pelanggaran pasal 40 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal 100 juta dan maksimal Rp5 miliar,” dan kalau kita melihat  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,jelas ancaman hukuman 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jefrizal mengungkapkan, penanganan limbah medis harus dilakukan sesuai prosedur karena jika tidak itu akan berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Apalagi, limbah medis itu sebelumnya sampai digunakan untuk penanganan pasien Covid-19.

Sementara itu kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti setiap kali dikonfirmasi awak media terbirit-birit melarikan diri dan tidak bisa diminta keterangan hingga berita ini diterbitkan. ™

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas
Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Senin, 25 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Berita Terbaru