Gandeng KSO, RSUD Kepulauan Meranti Tangani Limbah B3 Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Minggu, 11 April 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com, Meranti- Penanganan sampah dan limbah medis infeksius bekas penanganan pasien Covid-19 dan pasien umum lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti kini sudah maksimal sesuai regulasi dibawa dan dibuang ke Cilegon Provinsi Banten.

Sesuai prosedur pengelolaan limbah medis infeksius RSUD Kepulauan Meranti menggandeng Kerja Sama Operasi (KSO) atau pihak ketiga, karena untuk menangani hal ini harus dikelola secara khusus alias tidak boleh sembarangan.

Plt Direktur RSUD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT mengatakan limbah infeksius harus kelola dengan perlakuan khusus lantaran terdapat ada yang beracun maupun berbahaya. Sementara untuk mengelola sendiri, Incenerator RSUD mengalami kerusakan.

Menurutnya pihak ketiga tersebut memiliki izin untuk menampung, dan pengelolaan itu ada transportirnya. Limbah yang dihasilkan terlebih dahulu dipilah dan diangkut ke TPS B3 di RSUD untuk sementara dan dimasukkan kedalam kantong berwana kuning, setelah itu pihak RSUD menghubungi transportir nya dalam hal ini adalah  PT Pratama Saoloan Green dan PT Wastec dan sesegera mungkin diangkut dan dibawa ke Cilegon, kota yang berada di ujung barat laut Pulau Jawa.

“Dalam mengelola limbah di RSUD kita lakukan dengan menggandeng pihak ketiga, karena Incenerator rumah sakit rusak, dan rumah sakit sudah melakukan MoU dengan jasa pengangkutan yang pembakarannya dilakukan di Cilegon. Sebenarnya tergantung permintaan kita, sehingga sampah medis infeksius yang dihasilkan ini tidak sampai menumpuk. Intinya sesuai dengan PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, RSUD telah berusaha menjalankan kegiatan tersebut sesuai regulasi, dibuktikan dengan adanya kerjasama dengam pihak ketiga,” kata Fajar, Minggu (11/4/2021) siang.

Diungkapkan, untuk memastikan bahwa limbah dan sampah medis infeksius ini sudah dimusnahkan dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat tanda pemusnahan.

“Kita minta manifes barang dan juga sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak ketiga sebagai bukti barang sudah dimusnahkan,” ungkap Fajar.

Dikatakan lagi, transportir yang dilakukan kerjasama telah memiliki izin dan rekomendasi dari KLHK, serta izin angkutan B3 dari kementerian Perhubungan untuk mengangkut limbah tersebut. RSUD juga telah mengevaluasi perizinan yang dimiliki transportir sehingga adanya kerjasama yang tidak asal- asalan, hal itulah yang dibuktikan dengan adanya report manifest dan sertifikat pemusnahan setiap dilakukannya pengangkutan limbah.

Diungkapkan Fajar, setelah diangkut pihaknya memastikan limbah tersebut tidak ada yang tercecer, karena sebelumnya sudah dilakukan pengemasan yang rapi.

“Jadi semua limbah yang dihasilkan telah dikelola dengan aman dan sesuai regulasi mulai dari TPS RSUD kemudian diangkut transportir lalu diterima oleh perusahaan pemusnah, disertai dengan seluruh kelengkapan dokumen pengangkutan limbah B3. Jadi saat limbah sudah diangkut oleh transportir, itu sudah menjadi tanggung jawab mereka, dalam sebulan ada sebanyak 2,5 ton sampah yang diangkut. Dan untuk sampah biasa ataupun non medis kami angkut langsung dengan truk DLH langsung ke TPA Gogok dan tidak ada di TPS Jalan Rumbia,” ungkapnya lagi.

Ditambahkan lagi, untuk Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL sudah ada sejak RSUD itu didirikan, kecuali untuk Incenerator.

“Untuk seluruh fasilitas di RSUD sudah ada izinnya kecuali Incenerator. Jika ada penambahan fasilitas nantinya, akan dilakukan pembaruan atau adendum dokumen AMDAL, dan perlu diketahui saat limbah sudah di angkut oleh transporter, itu sudah menjadi tanggung jawab transporter,”pungkasnya.(tm)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas
Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Senin, 25 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Berita Terbaru