Liputankepri.com, Meranti- Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) mempertanyakan Standar Kelayakan dan Regulasi yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau dalam mengkaji segala laporan dan data LPJ Keuangan Pemda Kepulauan Meranti yang berturut-turut ke- 9 kali meraih predikat WTP.
Demikian dikatakan Ketua Umum LM2R Jefrizal kepada wartawan, Minggu 18 April 2021, dimana ia berharap tidak ada main mata dengan diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kalinya oleh BPK RI Perwakilan Riau yang mana menjadi tanda tanya besar tentang Regulasi dan standar yang digunakan BPK RI perwakilan Riau untuk mengkaji segala data LPJ pemda kepulauan meranti,Senin 19/04/2021.
Karena selama ini pihaknya mengetahui terkait berbagai temuan di berbagai OPD Kepulauan Meranti, baik Dinas kesehatan, dinas Sosial, PU, BPKAD dan bahkan BPMPD yang sesungguhnya begitu banyak kegiatan dan penganggaran dugaan kita yang siluman, bahkan Pekerjaan tidak layak serta terbengkalai yang sampai saat ini tidak diketahui penyelesaiyannya.
“Namun tetap juga luar biasa menurut BPK RI perwakilan Riau pada saat penyajian data laporan keuangan pemerintah daerah itu. Atau jangan-jangan pengkajian datanya pakai kaca mata kuda,” Sentil Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R), jefrizal kepada media ini.
Jefrizal menambahkan, berbagai Proyek mangkrak dan Tidak ada transfaransi OPD terkait apakah layak mendapat WTP, belum lagi Dana Pusat, BTT, DAK, DAU dan Benkeu yang sampai hari ini menjadi Catatan penting sebagai mana yang kita ketahui tahun lalu oleh BPK RI perwakilan riau itu, lalu apa tindaklanjut sampai sekarang.
Kemudian Persoalan Transfaransi Dana Covid19 hasil Refocursing dan penggunaannya tidak jelas rimbanya, seperti dana pengamanan Di Satpol PP, dana BTT Rp 1 M, Anggaran persoalan Covid19 Rp. 10 M di Dinas kesehatan dan dana dinas sosial 2020 Rp. 3,8 M, menjadi pertanyaan besar kita sampai hari ini atas apa yang digunakan dan sejauh mana pertanggungjawabanya.
Setelah kita memahami regulasi tindaklanjut laporan LKPD lalu diserahkan kepada BPK RI, maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara terperinci oleh BPK RI paling lama 2 bulan serta setelah LKPD diserahkan. Lalu kemudian BPK RI Perwakilan Riau memberikan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Predikat WTP dan ini juga merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut diberikan BPK RI dalam kurun waktu 2013-2021.
Kemudian BPK RI juga masih memberikan beberapa catatan untuk diperbaiki dan disempurnakan. Khususnya dalam penerapan aplikasi Sistem Akuntansi dalam penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Kita juga mengetahui bahwa BPK RI masih menemukan beberapa akun yang belum sepenuhnya menggunakan aplikasi akuntansi secara sempurna, kemudian masalah laporan dana Hibah dan Kecermatan dalam memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Namun begitu BPK RI menilai kinerja ASN dalam menyusun LKPD Pemkab Meranti ini layak diberikan apresiasi.
Pernyataannya hanya Kelayakan seperti apa dan Standar apapula menjadikan ukuran atas LKPD kepulauan meranti mendapatkan WTP itu.
Kita mengharap setelah LKPD itu diterima lalu di bawa ke DPRD untuk dibahas poin perpoin sebagai pertimbangan masukan untuk pihak Eksekutif, hal ini kami mengharap untuk dilibatkan secara Rill dan Ikut mendengar pada pembahasan terbuka untuk umum esoknya,Tutup Jefrizal.(tm)










