Liputankepri.com,Meranti- Terhitung sejak September 2020 hingga bulan April 2021 ini Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti tidak kunjung laporkan realisasi pengunaan anggaran dana refocursing covid-19 yang diperkirakan lebih kurang sebesar Rp 1,4 Miliar Ke Kejaksaan Negri Selatpanjang.
Sebagai bentuk pengawasan dan juga pencegahan dalam penanganan penggunaan anggaran Covid-19 dikepulauan Meranti, Kejaksaan Negri Selatpanjang mengaku belum menerima laporan realisasi terhitung sejak September 2020 hingga saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Waluyo,SH.MH melalui Kepala Seksi Intelejen, Hamiko,SH saat dijumpai media ini dikantornya Jumat,(23/4/2021) membenarkan bahwa belum ada laporan realisasi dinas kesehatan Meranti yang masuk.
“Seharusnya paling lambat awal tahun kemaren laporan itu sudah ada, jadi sampai saat ini berkas realisasi dari bulan September sampai desember 2020 belum kita terima dan masih kodobg,” jelas miko
Ditambahnya lagi,”Kami selaku pihak yang melakukan pengawasan sangat perlu laporan realisasi dana tersebut agar bisa di periksa dan melihat ada atau tidaknya penyimpangan penggunaanya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinkes Meranti dr.H. Misri Hasanto M.kes belum bisa dijumpai untuk diminta keterangan karena samapi saat ini juga ia masih saja memlokir nomor posel awak hingga berita ini di terbitkan.(tm)










