class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40385 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Jumat, 3 September 2021 - 17:22 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 10 Orang Tersangka Kasus Narkoba

Karimun – Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap Enam kasus tindak pidana narkotika dalam waktu 8 Agustus 2021 s/d 3 September 2021 dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh (10) orang.

“Ada 6 (enam) kasus yang berhasil kita ungkap pada satu bulan ini, dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh (10) orang dengan inisial (RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN),” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH didampingi Kasatnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto, SIK dalam konferensi pers, Jum’at (3/9/2021) di lobby Utama Polres Karimun.

Lebih jelas Kapolres menambahkan, adapun barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 65,27 gram sabu dan Ganja Kering sebanyak 53,22 Gram dengan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan.

“Ada 3 (tiga) TKP Penangkapan diantaranya 3 Kasus di Kecamatan Karimun dengan jumlah tersangka 5 orang, Kecamatan Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 orang dan Kecamatan Meral 2 Kasus dengan Tersangka 4 Orang. Semua tersangka yang kita amankan adalah laki -laki,” ungkap Tony.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Karimun Razia Tempat Hiburan Malam

Dengan demikian, semua tersangka yang kita amankan adalah laki -laki dengan modus para tersangka 8 orang ini mengedarkan dan 2 orang dengan Inisial HM dan SN menggunakan.

“Narkoba yang berhasil kita amankan jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi 3 s/d 4 orang, Sabu yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 195 s/d 260 Jiwa sedangkan Ganja Kering dapat menyelamatkan 160 s/d 213 Jiwa,” terang Kapolres.

Oleh karena itu, para pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan 20 tahun penjara atau denda 1 Miliar sampai 10 Miliar. Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun.

Baca Juga :  Polres Karimun Ungkap Jaringan Internasional, Satu Kilogram Sabu Diamankan

Kemudian, Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil tes urine positif serta barang bukti Narkotika ada padanya dibawah jumlah tertentu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 4 Tahun 2010 guna dilakukan Assesmen kepada Tim Assesmen Terpadu agar diketahui tersangka sebagai pengedar, pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika.

Dalam hal ini Kapolres Karimun mengharapkan bagi masyarakat untuk kerja samanya dalam memberi informasi dan dukungan, agar bisa menjaga wilayah Kabupaten Karimun ini.

“Kita juga menghimbau agar menjauhi Narkotika, Katakan tidak pada Narkoba karena Narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa,” imbau Tony.**

Share :

Baca Juga

Featured

Paan Motivasi : Berbakti Kepada Ibu Bapa Dan Harta Anak Milik Bapanya

Batam

Siapa Pemilik Mobil Mewah Bekas Asal Singapura Yang Diamankan Dirpolair Mabes Polri..?

Berita

Ribuan Rol Tekstil Selundupan Disita Tim Gabungan Bea Cukai Kepri di Meranti

Berita

Jambret di Taman Puri Meral Ditangkap Polisi

Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Kapal Kelud

Karimun

Disajikan Bersamaan GTRA Summit 2023, Lempok Durian Bakal Pecahkan Rekor Muri

Featured

Simpan Sabu Dalam Anus,WNA Asal Malaysia di Ciduk Oleh Tim CNT KPPBC Karimun

Featured

Bekerja di Kapal Isap Produksi Timah,Delapan TKA Asal Thailand Diamankan Petugas Imigrasi Karimun
error: Content is protected !!