Gubernur Kepri Bahas Usulan Perubahan Fungsi Hutan di Kawasan Karimun

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu memaparkan bahwa  penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan  Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, (F.Komhumas)

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu memaparkan bahwa penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, (F.Komhumas)

Karimun – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad memimpin rapat terbatas bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun membahas terkait Pola Ruang Kawasan Hutan di Kabupaten Karimun serta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Karimun di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Rabu (13/10/2021.

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu memaparkan bahwa  penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan  Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, kemudian penetapan kawasan hutan tersebut kemudian berubah sejak ditetapkannya berdasarkan Kepmen LHK nomor: SK76/MenLHK-II/2015 pada tanggal 6 Maret 2015 menjadi 207.569 hektar.

Sementara saat ini rencana  pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Karimun sebesar 235.109 hektar sesuai dengan Kepmen LHK nomor: 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2020 pada tanggal 7 Januari 2020.

Sesuai dengan terbitnya keputusan Menteri LHK pada tahun 2020 tersebut maka dari usulan Pemerintah Kabupaten Karimun yakni seluas 3.860 hektar, dan masih terdapat 3.624.891 hektar tanah lagi yang perlu diusulkan untuk dilakukan pelepasan kembali.

Baca Juga :  Aunur Rafiq: Pemkab Karimun Siap Bersinergi Bersama Pengadilan Agama

Usulan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan melalui mekanisme DPCLS oleh Gubernur Kepulauan Riau, seluas 2.040 hektar.

“Berdasarkan hal tersebut,  Pemerintah Kabupaten Karimun  mengusulkan kembali pelepasan kawasan hutan melalui  Program Tanah Objek Reforma Agraria seluas 1.585 hektar,” kata Rafiq.

Menurut Rafiq, pada tahun 2015 telah dilakukan mekanisme Kehutanan tentang Perubahan Kawasan Hutan DPCLS di Kabupaten Karimun seluas 1.699,75 hektar. Dan  kemudian pada tahun 2018 ada perubahan lagi melalui program pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria berdasarkan Perpres nomor 88 tahun 2018 telah dilepaskan kawasan hutan sebesar 3.860,00 hektar.

“Atas usulan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap Gubernur mampu menjembatani ke Pemerintah Pusat terkait kondisi hutan lindung yang ada di Karimun serta membantu memberi penjelasan terkait rencana perubahan fungsinya ke Pemerintah Pusat,” harap Rafiq.

Baca Juga :  HUT RI ke 76 di Tengah Pandemi COVID-19, Bupati Karimun Irup Upacara Bendera

Menanggapi hal ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan segera membawa sejumlah usulan tentang perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Karimun ini ke Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan usulan-usulan yang diajukan oleh kabupaten dan kota lainnya.

“Usulan-usulan yang disampaikan Bupati ini akan segera kita bahas dengan Pemerintah Pusat. Nanti kita sampaikan secara bersamaan dengan beberapa usulan dari daerah lainnya,” kata Gubernur dalam kesempatan ini.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Bupati Anwar Hasyim, Plt. Sekda Kepri Ir. Lamidi, Sekda Karimun HM Firmansyah dan sejumlah pejabat terkait lainnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru