Gara – Gara Bakar Lahan,Petani Meranti Di Penjara 10 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2017 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-gara Bakar Lahan, Petani di Meranti Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Liputankepri.com,Selat Panjang- Polres Kepulauan Meranti melimpahkan berkas perkara tersangka Karlahut atas nama AB warga Desa Tenggayun Raya Kecamatan Rangsangpesisir, Riau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang, Selasa (17/1/2017). Petani usia 55 tahun itu sebelumnya ditangkap pada 30 Maret 2016 atas kasus membakar lahan.

Tahap II perkara Karlahut atas nama AB ini berdasarkan LP No : LP.A/05/III/2016/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK. RANGSANG BARAT tanggal 30 Maret 2016. Penyerahan langsung ke Kejari pukul 12.00 WIB.

AB ditangkap dan dilakukan proses penyidikan karena telah melakukan pembakaran lahan di area perkebunan masyarakat Jalan Senyongkong Dusun III Desa Tenggayun Raya, Rabu (30/3/2016).

Akibatnya, seluas 148 hektar lahan terbakar.

Dari aktivitas yang terlarang itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buat mancis merk M2000 berwarna putih kombinasi biru. 2 buah pelepah rumbia (sagu) bekas terbakar. 1 batang kayu bekas terbakar. 8 batang kayu ukuran kecil bekas terbakar berikut arang bakarnya, dan satu buah tunas atau bibit kelapa.

Barang bukti tersebut telah diserahkan ke Kejari Selatpanjang bersama tersangka AB.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, akibat perbuatan membakar lahan, tersangka diancam dengan pasal 108 UU No 32 tahun 2014 tentang perlindungna dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp3 miliar,” kata Iptu Djonni. ***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:03 WIB

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita Terbaru