Liputankepri.com Karimun – Satpolairud Polres Karimun berhasil gagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara illegal.
Tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia berhasil diamankan sebelum diberangkatkan ke Malaysia pada hari Senin 17-Januari 2022 pukul 14.00 Wib.
penggagalan pemberangkatan Tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipimpin langsung oleh Kasatpolairud Polres Karimun AKP. Sabar Binsar Samosir, S.H, M.H.
Selain mengamankan Tujuh orang calon PMI, Polairud juga berhasil mengamankan R yang merupakan calo (penampung) para calon PMI tersebut di Pulau Judah Desa Kecamatan Moro Kabupaten Karimum Provinsi Kepri.
Kasat polairud Polres Karimun AKP. Sabar Binsar Samosir, S.H, M.H dalam keterangan menyampaikan, Tujuh orang calon PMI yang berhasil diamankan berasal dari daerah NTT, Aceh, Makassar dan Jawa.
Binsar mengatakan, pengakuan dari Tujuh orang PMI yang diamankan, mereka datang dari daerah asalnya pada Desember 2021 lalu tujuan Pulau Batam mau bekerja ke Malaysia melalui seorang agen berinisial F dengan biaya ongkos Satu orang Rp. 6.000.000 hingga Rp. 6.500.000, namun sebelum diberangkatkan Tujuh orang calon PMI ditempatkan di penampungan milik R di Desa Judah Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
“Pengakuan dari R sudah Empat kali menampung calon PMI di tempat penampungan miliknya,”terang Kasat Polairud Polres Karimun. Selasa (18/1).
Terpisah, Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano, S.I.K, S.H mengatakan ,saat ini Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri masih melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus ini dan juga berkoodinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Karimun Ronal guna penanganan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kita mengimbau untuk masyarakat yang akan bekerja keluar negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas Negara, ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti,”Imbau Kapolres.










