Kasus Mafia Tanah, Dua Orang Diduga Sebagai Tersangka Baru

- Jurnalis

Minggu, 23 Januari 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Jadi tuduhan surat kami palsu itu tidak benar, apalagi selama ini saya rutin membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas tanah tersebut, tentu saya heran, pemalsuan surat yang dimaksud itu surat yang mana?” tanya I heran.

Lingga – Kasus mafia tanah Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat memasuki babak baru, Setelah Tersangka S, kini muncul 2 orang diduga tersangka baru dengan inisial I dan L dalam kasus Pemalsuan Surat atas tanah tersebut.

Kepada wartawan, I membenarkan pemanggilan sebagai tersangka terhadap dirinya dan L oleh Satreskrim Polres Lingga atas kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat.

“Beberapa hari yang lalu saya menerima surat dari Satreskrim Polres Lingga atas pemanggilan saya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat, namun saya tidak dapat hadir karena saya lagi diluar daerah”, ungkapnya I melalui sambungan telepon, Sabtu (22/01).

Atas pemanggilan tersebut I mengaku cukup terkejut, pasalnya dia merasa tidak pernah terlibat dalam pemalsuan surat apapun. Apalagi menurutnya asal usul tanahnya itu sudah cukup jelas.

“Saya bingung mengapa saya ditetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat, sebab surat mana yang dipalsukan?, sementara tanah itu saya beli semua, surat sporradiknya juga asli semua”, tambah I dengan nada kesal.

Baca Juga :  Maraknya Pembalakan Liar di Hutan Lingga, Aparat Terkesan Tutup Mata

I mengaku luas lahan yang Dia miliki lebih kurang 41 hektar yang di peroleh dengan cara membeli dari beberapa orang dan dapat buktikan dengan kwitansi jual beli. Awalnya tanah tersebut tidak memiliki surat, kemudian beliau mengajukan permohonan ke pihak Desa Marok Tua untuk penerbitan sporadik.

Kemudian, setelah menerima pengajuan saya, Seterusnya pihak desa memproses permohonan saya sesuai mekanisme, yang jelas yang mengukur dan yang memasang tanda batas dan lain sebagainya tidak ada rekayasa, serta pihak-pihak yang bertanda tangan didalam sporradik atas nama saya tersebut cukup jelas.

“Jadi tuduhan surat kami palsu itu tidak benar, apalagi selama ini saya rutin membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas tanah tersebut, tentu saya heran, pemalsuan surat yang dimaksud itu surat yang mana?” Tanya I heran.

Senada dengan pernyataan I, mantan Kades Desa Marok Tua S yang saat ini telah menjadi tahanan Kejari Lingga juga membenarkan kasus pemalsuan surat yang ia alami membuatnya bingung, sebab S merasa tidak pernah menerbitkan surat sporadik palsu.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Seorang Nelayan Bawa 31,552 kg Sabu Tujuan Karimun

Saat dikunjungi di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada Jumat (21/01) kemarin, S menjelaskan, “Saat ini berkas pemeriksaan terhadap diri saya di Polres Lingga sudah P.21, dengan tuduhan pemalsuan surat (Sporadik) dan jika sudah P.21 artinya alat bukti atas tuduhan saya sudah lengkap dan terbukti, tapi sampai detik ini saya tetap memegang teguh prinsip saya bahwa saya tidak pernah membuat surat palsu atau pemalsuan surat”, tegas S saat itu.

“Letak tanahnya pun jelas, pihak yang mengelola atau mengusahakan atas fisik tanah tersebut juga jelas orangnya, tidak ada pemalsuan tanda tangan atau sejenisnya didalam sporadik itu, jadi pertanyaan saya Surat yang mana yang kami palsukan?, mohonlah berlaku adil kepada kami,” papar S dengan penuh harap.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Lingga belum memberikan keterangan.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Dabo Singkep Tujuan Malaysia
PPM Lingga Kecam APH Terkesan Tutup Mata Penambangan Timah Ilegal di Kawasan Hutan Lindung
PPM Kabupaten Lingga Himbau Pegiat Tambang Timah Patuhi Aturan
AKBP Apri Kapolres Lingga, Raih Penghargaan Bergengsi dari Para Raja Nusantara
H. Muhammad Rudi Siap Benahi Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Lingga
Marlin Agustina Lantik Pimpinan Cabang Muslimat NU Lingga
Warga Desa Merawang Lingga Satu Komando Menangkan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq
Masyarakat Lingga Antusias Sambut Kehadiran Rudi – Rafiq

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 21:45 WIB

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Dabo Singkep Tujuan Malaysia

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:16 WIB

PPM Lingga Kecam APH Terkesan Tutup Mata Penambangan Timah Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:37 WIB

PPM Kabupaten Lingga Himbau Pegiat Tambang Timah Patuhi Aturan

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:01 WIB

AKBP Apri Kapolres Lingga, Raih Penghargaan Bergengsi dari Para Raja Nusantara

Sabtu, 23 November 2024 - 10:41 WIB

H. Muhammad Rudi Siap Benahi Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Lingga

Berita Terbaru