Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 2,1 Kilogram | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-44224 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Rabu, 6 April 2022 - 07:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 2,1 Kilogram

Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 2,1 kilogram, Senin (4/4/2022)

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Henry Andar Sibarani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang diamankan Polda Kepri pada Maret 2022 lalu.

“Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari laporan polisi dengan nomor: LP-A/36/III/2022/spkt-kepri, tanggal 13 maret 2022, kata Andar.

Barang tersebut berasal dari tersangka insial S alias RC sebanyak 390 gram narkotika jenis ganja.

Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 369,3 gram. Sementara yang telah disisihkan seberat 19,7 gram untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri.

“Kemudian satu gram untuk pembuktian di persidangan,” kata Andar.

Baca Juga :  LMB Lingga Desak Aparat Hukum Serius Tangani Kasus Penerbitan Sporradik Desa Tanjung Irat Tahun 2020

Andar menjelaskan, 2,5 gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna.

“Dengan barang bukti yang disita sebanyak 390 gram kemudian dibagi 2,5 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 780 jiwa,” jelasnya.

Andar menyebutkan barang bukti kedua yang dimusnahkan berasal dari laporan polisi dengan nomor: LP-A/37/III/2022/Spkt-Kepri, 13 maret 2022 tersangka inisial A alias L sebanyak 1.733 gram narkotika jenis ganja.

“Yang dimusnahkan sebanyak 1.660,7 gram dan telah disisihkan seberat 69,3 untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri. Kemudian tiga gram untuk pembuktian di persidangan” sebutnya.

Baca Juga :  Awasi Dana Desa TA.2022, Unit Pemberantasan Pungli Gelar Rakor

Andar mengatakan, dengan perhitungan yang sama, negara telah menyelamatkan 3.466 jiwa dari bahaya barang haram tersebut.

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan pihak Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keduanya dituntut ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.**

 

Share :

Baca Juga

Batam

Kapolda Kepri Keluarkan Maklumat Penggunaan Kembang Api

Batam

Pemko Batam Gesa Penyempurnaan Batam Smart City

Batam

Terkait Kapal Asing Berbendera Taiwan Diamankan, Dua Anjing Pelacak Tiba DiMeranti

Batam

Musrenbang di Tiban Baru, Walikota Rudi Kabulkan Permintaan Warga

Batam

Tiga anggota DPRD Batam positif virus corona

Batam

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura

Batam

Soal Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Konsumsi, Pimpinan DPRD Kota Batam Diperiksa

Batam

Sekdako Batam Buka Secara Resmi Lomba Hymne dan Mars BMGQ
error: Content is protected !!