Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Curat

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AS alias BI atas dugaan Tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan yang berlangsung di dua lokasi yang ada di Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik didampingi oleh Panit I Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri Iptu Robinsar Tampubolon, SH dan Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Hul Hak, SH saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (13/4/2022).

Berdasarkan dari Laporan Polisi no : LP- B / 34 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Sekupang / Polresta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 12 April 2022 dengan tersangka Inisial AS Alias BI yang merupakan Residivis di kasus yang sama.

“Tersangka ini berjenis kelamin Laki-laki, 33 Tahun, wiraswasta, alamat di Ruko belakang BCA, Jodoh, Kota Batam dan dua orang tersangka Inisial PU dan RI sampai saat ini masih dalam Pencarian dan pengejaran oleh tim″l,” ungkap Robby.

Modus Operandi dari tersangka ini adalah mengincar rumah-rumah kosong terutama pada saat bulan puasa hingga raya Idul Fitri dan untuk Tempat kejadian ada dua TKP, yang pertama berada di Ruli Tiban 2, Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan di Perumahan Pesona Rhabayu Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Baca Juga :  Polda Kepri Buru Pelaku Penganiayaan di Kopitiam 212 Batam

″Berawal dari Informasi yang didapatkan oleh tim dilapangan bahwa pelaku melakukan aksinya menggunakan Mobil Avanza dengan Nopol yang telah dikantongi oleh tim, kemudian dilakukan pengecekan diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah Mobil Rental dan yang merental adalah tersangka Inisial AS alias BI.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di sekitaran kawasan Jodoh, Kota Batam sekira jam 20.55 wib Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri Berhasil Mengamankan Inisial As Alias B.

Baca Juga :  Satlantas Polres Karimun gelar Latihan Pra OPS Seligi 2022

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Putih, 1 buah tang jepit, 1 buah obeng minus, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah kunci L, 1 buah Cuting dengan gagang warna Orange, 1 buah linggis, 2 buah Regulator tabung gas, 10 Unit Jam Tangan.

Kemudian ada 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang tangan perhiasan, 4 Unit Speaker, 1 buah tas slempang warna coklat, 2 buah tas ransel, 1 buah tas sandang dan seekor Kucing Himalaya warna Hitam.

Cara tersangka ini menjalankan aksinya adalah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran, ketika tempat itu sepi langsung mereka masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah.

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun,” tutup Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Soal Mafia Tanah, Salah Seorang Wartawan Diduga Dianiaya Sekelompok Preman
Warga Binaan Lapas Batam Berhasil Memproduksi 100 Pasang Pakaian
Libur Panjang, Lapas Batam Tetap Berikan Layanan Kesehatan Ke Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:05 WIB

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Berita Terbaru