Polisi Bekuk Seorang Nelayan Bawa 31,552 kg Sabu Tujuan Karimun

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang Batam kembali membongkar peredaran narkoba jaringan Internasional.

Pengungkapan tersebut dilakukan 9 April 2022 dan sudah dilakukan pengintaian sejak Februari.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri dalam eskpose di Polresta Barelang, Selasa (19/4/2022) mengatakan, kali ini anggota mengamankan sebanyak 31,552 kg sabu dari tangan seorang nelayan yang merangkap menjadi seorang buruh.

“Jadi kita amankan satu tersangka berinisial PH. Dia membawa barang dengan menggunakan Speedboat,” lanjut Nugroho.

Tetapi polisi lebih dahulu mengendus peredaran barang tersebut, dan akhirnya pelaku dibekuk dan semua barang bukti disita termasuk satu kapal fiber

Disimpan di bawah Fiber bodi kapal.

Baca Juga :  Polsek Bulang Salurkan Sembako Kepada Nelayan Penambang Boat Pancung

Penyelundupan barang haram jenis sabu dari Malaysia tentunya bukan kali pertama ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang. Berbagai modus dilakukan para tersangka demi meloloskan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, sabu tersebut disimpan di jok bodi fiber. Untuk mengeluarkan barang haram itu, polisi harus membukanya dengan menggunakan mesin gerinda.

“Ini merupakan modus baru mereka untuk mengelabui anggota. Dia menyiapkannya sedemikian rupa. Tetapi namanya kejahatan pasti akan meninggalkan bekas,” sebut Lulik.

Pemotongan fiber kapal langsung dilakukan malam hari usai penangkapan. Satu persatu polisi mengeluarkan sabu dari dalam bodi kapal dengan menggunakan penerangan seadanya. Sebab saat penangkapan tersebut diketahui pada malam hari.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Tinjau Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi

Menurut Lulik, di dalam Fiber ditemukan sabu sebanyak 30 kemasan yang terbungkus dengan teh cina. Jika sabu ini tidak segera diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang mungkin puluhan bungkus sabu tersebut sudah sampai ke Karimun.

“Kalau dibawa ke Karimun mereka akan mendapat upah Rp 10-15 jura sekali pengiriman. Bahkan bisa lebih,” tegasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu ri no 35 2009, tentang narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru