Polisi Bekuk Seorang Nelayan Bawa 31,552 kg Sabu Tujuan Karimun

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang Batam kembali membongkar peredaran narkoba jaringan Internasional.

Pengungkapan tersebut dilakukan 9 April 2022 dan sudah dilakukan pengintaian sejak Februari.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri dalam eskpose di Polresta Barelang, Selasa (19/4/2022) mengatakan, kali ini anggota mengamankan sebanyak 31,552 kg sabu dari tangan seorang nelayan yang merangkap menjadi seorang buruh.

“Jadi kita amankan satu tersangka berinisial PH. Dia membawa barang dengan menggunakan Speedboat,” lanjut Nugroho.

Tetapi polisi lebih dahulu mengendus peredaran barang tersebut, dan akhirnya pelaku dibekuk dan semua barang bukti disita termasuk satu kapal fiber

Baca Juga :  Polsek Lubuk Baja Gelar Operasi Yustisi Penertiban Prokes

Disimpan di bawah Fiber bodi kapal.

Penyelundupan barang haram jenis sabu dari Malaysia tentunya bukan kali pertama ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang. Berbagai modus dilakukan para tersangka demi meloloskan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, sabu tersebut disimpan di jok bodi fiber. Untuk mengeluarkan barang haram itu, polisi harus membukanya dengan menggunakan mesin gerinda.

“Ini merupakan modus baru mereka untuk mengelabui anggota. Dia menyiapkannya sedemikian rupa. Tetapi namanya kejahatan pasti akan meninggalkan bekas,” sebut Lulik.

Pemotongan fiber kapal langsung dilakukan malam hari usai penangkapan. Satu persatu polisi mengeluarkan sabu dari dalam bodi kapal dengan menggunakan penerangan seadanya. Sebab saat penangkapan tersebut diketahui pada malam hari.

Baca Juga :  Polres Karimun Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Menurut Lulik, di dalam Fiber ditemukan sabu sebanyak 30 kemasan yang terbungkus dengan teh cina. Jika sabu ini tidak segera diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang mungkin puluhan bungkus sabu tersebut sudah sampai ke Karimun.

“Kalau dibawa ke Karimun mereka akan mendapat upah Rp 10-15 jura sekali pengiriman. Bahkan bisa lebih,” tegasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu ri no 35 2009, tentang narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru