class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4819 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Selasa, 31 Januari 2017 - 09:35 WIB

Bisnis Narkotika Dua Warga Selat Panjang Diringkus

Liputankepri.com,SELATPANJANG – RT (19) dan AI (20) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dua warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti ini digelandang petugas karena kedapatan memiliki narkotika diduga jenis shabu-shabu, Senin (30/1/2017) sekira pukul 12.00 WIB.

“Dua terlapor beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azhar SSos, kepada Liputankepri.com, Selasa (31/1/2017).

Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut barawal dari ditangkapnya tersangka berinisial RT. Berdasarkan hasil lidik anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa RT sudah terindikasi sebagai perantara serta pengguna dalam jual beli transaksi narkotika diduga jenis shabu.

“Saat dilakukan penangkapan, di tangan terlapor RT ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram dan 1 unit Hp untuk alat komunikasi,” sebut dia.

Setelah diamankan, lanjut Kasat, tersangka RT kengaku kalau barang haram tersebut dibelinya dari AI warga yang tinggal di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Tanpa membuang waktu, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah AI. Di tangan AI, polisi juga turut mengamankan 1 unit Hp yang digunakan sebagai alat komunikasi.

Menurut pengakuan tersangka, jelas Kasat pula, keduanya sudah terjerumus kedalam tindak pidana natkotika kurang lebih 6 bulan lamanya.

“Tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Siak itu.(nur/An)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Lantik Tiga Penjabat Kepala Desa

Berita

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Gratifikasi

Kep Meranti

Ketua DPRD Duduk Santai Saat Melihat Pertandingan Rangsang Cup Berlangsung

Bangkinang

Polres Kampar dan Forkopimda Gelar Upacara Taptu Di Halaman Mapolres Kampar

Kampar

Diduga langgar Perbup nomor 73 tahun 2020 Forum mahasiswa Kampar Resmi laporkan Bupati Kampar ke Mendagri jakarta Selatan 

Kep Meranti

Sempat Hilang, Warga Meranti Ini Ditemukan Dalam Perut Buaya

Featured

Diperiksa KPK, Bupati Meranti Ngaku Tak Kenal Bowo Sidik

Berita

Ciptakan Harkamtibmas Tim Gabungan Polres Meranti Patroli Wilayah Objek Vital Kota Selatpanjang
error: Content is protected !!