​SELATPANJANG – Terhitung dari tanggal 1 hingga 30 Januari 2017, Polres Kepulauan Meranti telah menangani 4 kasus narkotika jenis sabu-sabu. Dari 4 kasus ini, polisi telah mengamankan 6 orang warga.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos. Selasa (31/1/2017).
Kata Ali Azar, hingga tanggal 30 Januari 2017, mereka telah mengamankan 6 orang warga yang terlibat bisnis haram narkotika jenis sabu-sabu. 6 tersangka ini terlibat empat kasus.
Dari empat kasus ini pula, Sat Res Narkoba menangani 3 kasus dan polsek Tebingtinggi 1 Kasus. Tiga kasus di Sat Res Narkoba ada 5 tersangka sementara 1 kasus di Tebingtinggi hanya 1 tersangka. “Untuk Polres, kita sudah menangani 4 kasus dengan 6 tersangka,” kata Ali Azar.
Kata Ali Azar, mereka akan terus memberantas peredaran sabu di Kepulauan Meranti. Merekajuga berharap kerjasama masyarakat banyak untuk senantiasa mengabarkan ke polisi andai ditemukan tempat-tempat peredaran narkoba.
“Kalau ada laporan dari masyarakat kita gas terus. Memang narkoba di wilayah kita tidak habis-habis, tapi bisa kita minimalisir. Tentu kita juga harap kerjasama dari masyarakat,” tambah Ali Azar.***








