Awas Ada Narkoba dalam Tembakau Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 27 November 2016 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com – Badan Nasional Narkotika memasukkan tembakau jenis gorilla sebagai salah satu dari 46 narkoba jenis baru. Sebab, tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA. Zat itu berjenis Synthetic Cannabinoid, kata Deputi Pencegahan BNN, Inspektur Jenderal Ali Johardi Wirogioto dalam The 3rd Indonesian Conference on Tobacco or Health di Yogyakarta,seperti yang dilansir laman tempo.co.id Minggu, 27 November 2016.

Tembakau gorilla ini beredar bebas di Indonesia. Ini merupakan daun tembakau biasa yang dikeringkan kemudian disemprot dengan zat kimia cannaboid sintetik. Efeknya setara ganja bahkan bisa melebihi hingga 50 kali lebih kuat, kata Ali. Lantaran efek yang amat kuat ini, pecandu lebih suka narkoba jenis baru ini meski dijual dengan harga mahal.

Menurut Ali, produksi tembakau gorilla ini dilakukan oleh industri rumahan. Jadi orang gak perlu jauh-jauh cari ganja karena mereka menemukan cara baru yang dijual bebas.

Sayangnya, kata Ali, tembakau gorilla ini belum bisa dihukum dengan Undang Undang Narkoba. Menurut dia, dari 46 narkoba jenis baru yang ditemukan BNN itu, baru 18 jenis yang sudah bisa dikerat dengan UU Narkoba. Dan belum lama ini ditemukan narkoba lewat diapers (pembalut), tutur Ali.

Ia menjelaskan, regulasi terhadap narkoba jenis baru ini sangat lambat. Penyelundupan narkoba jenis baru sebagian besar melalui laut dengan garis pantai sekitar 95.181 kilometer.

Menurut Ali, narkoba jenis baru yang beredar di tanah air itu, di antaranya phenethylamine derivatives, cathinone derivatives, cannabinoid syntetic (tablet dan herbal samples), plant based substances, piperazine derrivates, tryptamines derivatives, ketamine, methoxetamine.**

ISTIQOMATUL HAYATI

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.
Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Laporan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita Terbaru