class="wp-singular post-template-default single single-post postid-19013 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri / Nasional

Jumat, 27 Juli 2018 - 18:56 WIB

Bawaslu Temukan 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi, Ini Rinciannya

Liputankepri.com,Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelusuran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasilnya, Bawaslu menemukan 199 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD. Padahal, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.

“Nama-nama itu sedang divalidasi dan dipastikan berdasar hasil pengawasan,” ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin,seperti yang dilansir laman Kompas.com, Jakarta, Kamis (27/7/2018) malam.

Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 30 bacaleg mantan terpidana korupsi.

Berikut rincian daerahnya:

1. Jambi 9 bakal caleg
2. Bengkulu 4 bakal caleg
3. Sulawesi Tenggara 3 bakal caleg
4. Kepulauan Riau 3 bakal caleg
5. Riau 2 bakal caleg
6. Banten 2 bakal caleg
7. Jawa Tengah 2 bakal caleg
8. Nusa Tenggara Timur 2bakal caleg
9. DKI Jakarta 1 bakal caleg
10. Kalimantan Selatan 1 bakal caleg
11. Sulawesi Utara 1 bakal caleg

Baca Juga :  Charli Donna Jadi Caleg Partai PKB

Menurut Afif, hasil identifikasi ini didapatkan dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Pengadilan para bacaleg yang masuk ke KPU.

Meski begitu, ia mengatakan, data ini bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum KPU menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Kejutan Caleg 2019, Aksi 'Lompat Pagar' hingga Calon Tak Terduga

Bawaslu sudah memegang data lengkap nama bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.

Namun, karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum merilis nama dan asal parpolnya.

KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, parpol masih saja mendaftarkan caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Parpol meminta KPU menerima seluruh bakal caleg yang didaftar sampai ada putusan uji materi PKPU tersebut di Mahkamah Agung.***

 

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 79 Orang Calon Taruna AAL TA 2021 Terima Pembekalan

Featured

Xổ Số V9BET – Trúng số má»—i ngày vá»›i cÆ¡ há»™i lá»›n

Berita

Maraknya Praktik Galian Tanah Urug Di Karimun, Polda Kepri Diminta Tindak Tegas

Featured

Kunjungan dan Silaturahmi guru guru dan anak anak TK Permata Bunda, TK Ayah Bunda dan TK Aisyah Kampar ke Polsek Tambang

Featured

Berantas Rokok Ilegal,DJBC Kepri Amankan 297 Karton Rokok Asal Singapura

Batam

Polda Kepri Amankan Dua Kontainer Berisi Ribuan Karung Barang Bekas

Batam

Kerjasama Pemko Batam dan Kejari Batam, Jefridin Berharap Dapat Meminimalisir Persoalan Hukum

Karimun

Bupati Karimun Hadiri Dialog Kebangsaan DPD GMNI Kepri
error: Content is protected !!