class="wp-singular post-template-default single single-post postid-19013 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri / Nasional

Jumat, 27 Juli 2018 - 18:56 WIB

Bawaslu Temukan 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi, Ini Rinciannya

Liputankepri.com,Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelusuran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasilnya, Bawaslu menemukan 199 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD. Padahal, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.

“Nama-nama itu sedang divalidasi dan dipastikan berdasar hasil pengawasan,” ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin,seperti yang dilansir laman Kompas.com, Jakarta, Kamis (27/7/2018) malam.

Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 30 bacaleg mantan terpidana korupsi.

Berikut rincian daerahnya:

1. Jambi 9 bakal caleg
2. Bengkulu 4 bakal caleg
3. Sulawesi Tenggara 3 bakal caleg
4. Kepulauan Riau 3 bakal caleg
5. Riau 2 bakal caleg
6. Banten 2 bakal caleg
7. Jawa Tengah 2 bakal caleg
8. Nusa Tenggara Timur 2bakal caleg
9. DKI Jakarta 1 bakal caleg
10. Kalimantan Selatan 1 bakal caleg
11. Sulawesi Utara 1 bakal caleg

Baca Juga :  Bupati Karimun Resmi Buka Rakerda MUI

Menurut Afif, hasil identifikasi ini didapatkan dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Pengadilan para bacaleg yang masuk ke KPU.

Meski begitu, ia mengatakan, data ini bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum KPU menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Ririn Didaftarkan Dua Partai

Bawaslu sudah memegang data lengkap nama bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.

Namun, karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum merilis nama dan asal parpolnya.

KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, parpol masih saja mendaftarkan caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Parpol meminta KPU menerima seluruh bakal caleg yang didaftar sampai ada putusan uji materi PKPU tersebut di Mahkamah Agung.***

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Moro

Batam

Rudi Kembali Raih Penghargaan Bergengsi, Terbaru Pemimpin Visioner 2023

Featured

Pertamina Tambah Kuota BBM Jenis Premium 75 Ton Untuk Kundur Karimun

Featured

Pembangunan Bandara Hang Nadim, BP Batam Minta BIB Gunakan Material Eksklusif

Kepri

Kena OTT KPK, NasDem Siap Pecat Nurdin Basirun sebagai Ketua DPD NasDem 

Nasional

Seniman Asal Minang jadi Korban Penembakan di Selandia Baru

Kep Meranti

Jelang Pornas, Atlet SOIna Meranti Jalani Training Center

Criminal

Polda Kepri Amankan Puluhan PSK di Lokalisasi Villa Kapling Karimun
error: Content is protected !!