BC Kepri Musnahkan BMN Berupa Freon R-22

- Jurnalis

Jumat, 25 Juni 2021 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22.

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22.

Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22 pada tanggal 22 Juni sampai dengan 23 Juni 2021.

Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, Freon yang dimusnahkan sebanyak 249 tabung, atau setara dengan sekitar 3.300 kilogram. Barang ini merupakan hasil penindakan atas KM Rezeki Maulana pada 3 Desember 2019, Rabu (23/06/2021).

“Freon R22 merupakan barang larangan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/MIND/PER/5/2014 tentang larangan penggunaan hidroflorocarbon atau CFC. Freon R22 atau juga dikenal dengan HCFC-22 merupakan substansi Bahan Perusak Ozon bumi. Sehingga pemakaian jangka panjang memiliki efek yang membahayakan kehidupan di Bumi,” ujarnya.

Baca Juga :  Rokok Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar di Karimun

Selanjutnya jelas Agus, sesuai peraturan menteri keuangan nomor 178/PMK.04/2019, salah satu peruntukan Barang Milik Negara adalah dimusnahkan. Dasar pemusnahan adalah Surat Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar, dan Kepri Nomor S 12/MK.6/WKN.03/2021 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Baca Juga :  Sinergitas, BC Kepri Sambut Kunker Danlantamal IV Tanjungpinang

“Pemusnahan dilaksakan di Batam, tepatnya di PT Desa Air Cargo Batam. PT Desa Air Cargo Batam memiliki kualifikasi pengelolaan dan pengolahan bahan berbahaya dan beracun, yang telah memperoleh sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Agus.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri, serta perwakilan dari KPKNL Batam.**

Editor: Ura

BeaCukaiKepri

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terbaru