class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38828 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Jumat, 25 Juni 2021 - 15:57 WIB

BC Kepri Musnahkan BMN Berupa Freon R-22

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22.

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22.

Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22 pada tanggal 22 Juni sampai dengan 23 Juni 2021.

Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, Freon yang dimusnahkan sebanyak 249 tabung, atau setara dengan sekitar 3.300 kilogram. Barang ini merupakan hasil penindakan atas KM Rezeki Maulana pada 3 Desember 2019, Rabu (23/06/2021).

“Freon R22 merupakan barang larangan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/MIND/PER/5/2014 tentang larangan penggunaan hidroflorocarbon atau CFC. Freon R22 atau juga dikenal dengan HCFC-22 merupakan substansi Bahan Perusak Ozon bumi. Sehingga pemakaian jangka panjang memiliki efek yang membahayakan kehidupan di Bumi,” ujarnya.

Baca Juga :  Moro Ekspor Perdana Kerupuk Atom "Udang Kara" Tujuan Singapura

Selanjutnya jelas Agus, sesuai peraturan menteri keuangan nomor 178/PMK.04/2019, salah satu peruntukan Barang Milik Negara adalah dimusnahkan. Dasar pemusnahan adalah Surat Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar, dan Kepri Nomor S 12/MK.6/WKN.03/2021 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Baca Juga :  Patroli Bea Cukai Kepri Ringkus Penyelundup Minuman Keras Ilegal

“Pemusnahan dilaksakan di Batam, tepatnya di PT Desa Air Cargo Batam. PT Desa Air Cargo Batam memiliki kualifikasi pengelolaan dan pengolahan bahan berbahaya dan beracun, yang telah memperoleh sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Agus.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri, serta perwakilan dari KPKNL Batam.**

Editor: Ura

BeaCukaiKepri

Share :

Baca Juga

Berita

Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Terancam Dipecat

Batam

Semarakkan HUT RI Ke-77, Walikota Batam Teken SE 41 2022

Karimun

Kapolda Kepri Hadiri Penutupan TMMD ke 105

Kepri

Kapolda Kepri : Rangkul Semua Lapisan Masyarakat Berikan Pelayanan Terbaik

Kepri

Potensi Pertanian Kepri Berorientasi Ekspor

Ekonomi

PT Timah Tbk Gelar Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 – 2020 Pada SMAN I Pemali Di Grand Meranti Hotel

Kepri

Persiapan Ramadhan dan Idul Fitri, BI Siapkan Uang Tunai Rp 2,11 Triliun

Featured

Satlantas Karimun Tilang 20 Pelanggar Saat Operasi Zebra Seligi
error: Content is protected !!