class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43483 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Criminal

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:37 WIB

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Tujuan Jakarta 

Batam – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman. Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, membenarkan, paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta. Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.

“Tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “IBU”, petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin X-ray,” kata Undani.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Amankan 765 Gram Ganja Asal Aceh

Kemudian jelas Undani, Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart.

“Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta,” ungkapnya, Selasa (22/02/2022) dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Kendati demikian, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya.

Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.

Baca Juga :  BC Batam Hadiri Rakor Kemenko Marves Soal Pengelolaan Limbah B3 Perkapalan dan Pelabuhan

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Terhadap barang bukti telah di serah terimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.**

Share :

Baca Juga

Berita

Bunda PAUD Meranti Hj. Ismiatun Jadi Narasumber Rakor PAUD Provinsi Riau

Berita

Pisah Sambut Kajari Kampar , Ini Kesan dan Pesan Dwi Antoro!

Berita

Dewi Ansar Lantik Bunda Paud Karimun

Berita

BNI Kembali Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Sumbar

Berita

Hebat, Fistival Rupat Masuk Kalender KEN Kemenparekraf RI Tahun 2024

Berita

Marlin Agustina: Kader Posyandu Garda Terdepan Dalam Kesehatan Masyarakat

Berita

Aksi Demo PKN Bersama Masyarakat Tuntut Selamatkan Dana Pinjaman 250 M

Batam

BP Batam Menjadi Narasumber pada Gelaran MFA 2024 di Singapura
error: Content is protected !!