class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43509 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Rabu, 23 Februari 2022 - 16:38 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 765 Gram Ganja Asal Aceh

Batam – Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja /Marijuana pada hari Selasa, 8 Februari 2022.

Ganja dengan berat bruto 765 (tujuh ratus enam puluh lima) gram tersebut diselundupkan dalam 2 (dua) kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan, “Kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari 2022 ketika Tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang
kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.

“Informasi tersebut kemudian diteruskan ke
Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut”. “Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 WIB Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan
terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center” sambungnya.

Baca Juga :  BC Batam Hadiri Rakor Kemenko Marves Soal Pengelolaan Limbah B3 Perkapalan dan Pelabuhan

Kemudian, pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit.

“Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau,” jelas Undani dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Tujuan Jakarta 

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa /Marijuana.

“Atas temuan tersebut petugas segera
menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut”, pungkas Undani.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /
penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).**

 

Share :

Baca Juga

Batam

Menteri PPN/Bappenas Tinjau Landing Point Jembatan Batam-Bintan

Batam

Pemprov Kepri Bakal Mengorbankan Sejumlah Proyek OPD Untuk Gaji Ke-13

Batam

Hakim Tegur Kuasa Hukum di Persidangan ‘Pelengseran’ Ketua DPRD Karimun

Batam

Sekdako Batam Buka Secara Resmi Lomba Hymne dan Mars BMGQ

Batam

Walikota Batam Tinjau Persiapan Jelang Upacara 17 Agustus 2022

Batam

Harry Azhar Azis : Ada Aliran Dana Miliaran yang Sulit Dipertanggungjawabkan Oleh Pemprov Kepri

Batam

Walikota Batam Ajak FKPPI Dukung Pemerintah Membangun Batam

Batam

Safari Ramadan di Hinterland, Rudi Serahkan Bantuan untuk Masjid di Pulau Nguan
error: Content is protected !!