Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp362 Juta

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara eks. Tegahan Tahun 2019 – 2020, Rabu (27/10),

Pemusnahan eks BMN dihadiri oleh Meilinda selaku Kepala Kejaksaan Negeri dan N. M. Lubis selaku perwakilan dari Polsek Meral.dipimpin oleh Mochamad Syuhadak, Kepala Bagian Umum, selaku perwakilan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Kepala Bagian Umum Mochamad Syuhadak usai pemusnahan eks BMN mengatakan, barang barang yang di musnahkan tersebut dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat berupa excavator yang dilaksanakan di lapangan pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

“Terdapat 18 (Delapan Belas) pelanggaran ketentuan Kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi ataupun barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,” ujar Mochamad Syuhadak.

Baca Juga :  Bea Cukai Karimun Beri Penghargaan 4 Perusahaan Penyumbang Cukai Terbesar

Selanjutnya kata Syuhadak, adapun rincian dari BMN eks. Tegahan tersebut merupakan barang campuran berupa Obat-obatan, Makanan, Minuman, Ban Bekas, Sepatu Bekas, Pakaian Bekas, Kayu Teki, Hasil Tembakau dengan jumlah 35.892 (tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh dua) batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 170,62 (seratus tujuh puluh koma enam dua) liter.

Baca Juga :  Amsakar Dampingi Kajati Kepri Silaturahmi ke SMPN 1 Belakang Padang

Dengan total nilai barang tersebut diatas sejumlah Rp. 362.800.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan total kerugian negara mencapai Rp.168.364.500,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Kendati demikian, pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang illegal dan berbahaya.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan, dan mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat,” harapnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru