BP Batam Tegaskan Penertiban Lahan di Tanjung Banon Sesuai Prosedur Hukum

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – BP Batam menegaskan bahwa penertiban lahan warga di Tanjung Banon, yang berlangsung Jumat (2/5/2025), telah sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa tim melaksanakan penertiban tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman bagi warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco-City.

Ia menegaskan bahwa tim yang terdiri dari Ditpam BP Batam, personel Polsek setempat, serta beberapa perwakilan masyarakat Rempang, juga telah mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif sebelum mengambil langkah eksekusi.

Baca Juga :  Muhammad Rudi : Saya Ingin Nikmati Buka Puasa Bersama Warga Batam

“Tim tidak menggunakan cara-cara paksa. Penertiban dilakukan secara bertahap, tanpa paksaan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

BP Batam, lanjut Ariastuty, juga telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) tahap 1 hingga 3, serta SP Bongkar kepada warga yang masih menghuni area penertiban.

Selain itu, tim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau guna memastikan legalitas setiap langkah yang diambil.

“Kami berharap masyarakat tidak salah menafsirkan kegiatan ini. Tujuan kami adalah menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif. Pada prinsipnya, pemerintah selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar hak-hak warga terdampak dapat terpenuhi secara adil,” jelasnya.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Meranti Meriahkan HUT BUMN ke-25 Tahun

Komitmen ini sejalan dengan upaya BP Batam dalam mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen menjamin kehidupan layak bagi warga terdampak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kami juga menyalurkan uang sagu hati berupa biaya hidup selama di hunian sementara serta ganti rugi untuk tanam tumbuh milik warga. Ini merupakan bentuk komitmen BP Batam dalam menjamin hak-hak masyarakat Rempang,” tutup Ariastuty.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gede Adi Pimpin Hari Juang Polri 2026 di Meranti, Dorong Personel Perkuat Pelayanan Humanis
DPC Partai Demokrat Anambas Dukung Indonesia Asri, Laksanakan Gerakan Langit Biru Sambut HUT ke-25
Ketua DPRD Septian Nugraha, Hadiri Malam Syukuran di Mandau, Camat dan Paskibra HUT RI Ke-81
Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura
PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun
Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia Jalur Laut
Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Gede Adi Pimpin Hari Juang Polri 2026 di Meranti, Dorong Personel Perkuat Pelayanan Humanis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:00 WIB

DPC Partai Demokrat Anambas Dukung Indonesia Asri, Laksanakan Gerakan Langit Biru Sambut HUT ke-25

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Ketua DPRD Septian Nugraha, Hadiri Malam Syukuran di Mandau, Camat dan Paskibra HUT RI Ke-81

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:24 WIB

PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!