BP Batam Tegaskan Penertiban Lahan di Tanjung Banon Sesuai Prosedur Hukum

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – BP Batam menegaskan bahwa penertiban lahan warga di Tanjung Banon, yang berlangsung Jumat (2/5/2025), telah sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa tim melaksanakan penertiban tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman bagi warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco-City.

Ia menegaskan bahwa tim yang terdiri dari Ditpam BP Batam, personel Polsek setempat, serta beberapa perwakilan masyarakat Rempang, juga telah mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif sebelum mengambil langkah eksekusi.

Baca Juga :  Ikuti Senam Sehat Hari Jadi Provinsi Kepri, Marlin Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Sebagai Budaya

“Tim tidak menggunakan cara-cara paksa. Penertiban dilakukan secara bertahap, tanpa paksaan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

BP Batam, lanjut Ariastuty, juga telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) tahap 1 hingga 3, serta SP Bongkar kepada warga yang masih menghuni area penertiban.

Selain itu, tim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau guna memastikan legalitas setiap langkah yang diambil.

“Kami berharap masyarakat tidak salah menafsirkan kegiatan ini. Tujuan kami adalah menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif. Pada prinsipnya, pemerintah selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar hak-hak warga terdampak dapat terpenuhi secara adil,” jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Kepri Asal Aceh Komitmen Dukung Rudi - Rafiq di Pilgub Kepri 2024

Komitmen ini sejalan dengan upaya BP Batam dalam mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen menjamin kehidupan layak bagi warga terdampak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kami juga menyalurkan uang sagu hati berupa biaya hidup selama di hunian sementara serta ganti rugi untuk tanam tumbuh milik warga. Ini merupakan bentuk komitmen BP Batam dalam menjamin hak-hak masyarakat Rempang,” tutup Ariastuty.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tanam Harapan di Hari Bumi 2026, Kandis Bergerak untuk Masa Depan Hijau
Menaker : Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Tualang Tebar 8.000 Bibit Ikan Patin di Kampung Pinang Sebatang Barat
Polisi Sahabat Anak: POLSEK Kandis Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Polsek Koto Gasib Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Bupati Meranti Teken Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia, Dorong SDM Unggul Berbasis Teknologi
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Wabup Muzamil Pimpin Rakor Satgas MBG, Tekankan Pengawasan dan Peran Desa
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:35 WIB

Polisi Tanam Harapan di Hari Bumi 2026, Kandis Bergerak untuk Masa Depan Hijau

Rabu, 22 April 2026 - 14:29 WIB

Menaker : Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Rabu, 22 April 2026 - 12:40 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Tualang Tebar 8.000 Bibit Ikan Patin di Kampung Pinang Sebatang Barat

Rabu, 22 April 2026 - 12:38 WIB

Polsek Koto Gasib Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 06:11 WIB

Bupati Meranti Teken Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia, Dorong SDM Unggul Berbasis Teknologi

Berita Terbaru