Liputankepri.com,Jakarta – Benjamin, bule pengemis dari warga negara Jerman ini terancam dideportasi dari Indonesia. Meski paspornya belum habis masa berlakunya, pihak imigrasi akan mendeportasi, karena dinilai melanggar undang-undang tentang keimigrasian.
“Paspor yang bersangkutan memang masih berlaku. Tapi bisa saja kita deportasi, karena yang bersangkutan melakukan kegiatan mengemis, itu kan tidak boleh,” kata Agung Pramono, Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas i Khusus Surabaya,seperti yang dilansir detiknews Minggu (11/9/2016).
Ia menegaskan, orang asing boleh saja berkunjung ke Indonesia, asalkan memberikan manfaat, tidak membuat masalah dan tidak membebani pemerintah Indonesia.
“Tidak ada masalah ada orang asing ke Indonesia, asalkan memberikan manfaat misalnya sebagai investor. Traveling juga boleh kan dananya dibelanjakan di Indonesia,” katanya.
“Tapi kalau datang ke Indonesia mengemis, itu tidak boleh. Buat apa datang ke sini tapi malah mencari masalah. Apalagi dia membawa sakit menular (kaki gajah),” terangnya.
Benjamin masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada 20 Agustus 2016 lalu. Orang asing yang datang di Indonesia, juga tidak diperbolehkan membawa penyakit.
Ketika masuk ke Jakarta, Benjamin tidak menunjukkan kalau sedang sakit. Padahal, dia mengidap sakit kaki gajah. Untuk mengelabuhi petugas, Benjamin menggunakan celana gombrong, sehingga tidak terlihat penyakit kaki gajah-nya. (roi)