Buntut PHK Sepihak, Manajemen PT Karimun Granite Diduga Melanggar UU Ciptaker Hingga KUHP

- Jurnalis

Rabu, 20 September 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Ratusan Eks (Manatan) karyawan PT. Karimun Granit (KG) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI), melakukan Unjuk rasa (Unras) damai di halaman Kantor Bupati dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun selama dua hari sejak, 18 September s/d 19 September 2023.

Unras yang digelar selama dua hari itu, dipimpin langsung oleh Hasni Jasni selaku Pimpinan (SPKEP-SPSI) dan Tengku Harizal sebagai Koordinator Lapangan (Korlap). Guna memastikan Unras berjalan lancar dan Humanis, Polisi Resort (Polres) Karimun menerjunkan 160 Personil selama kegiatan berlangsung. Pemkab Karimun melalui Asisten 1 Sularno, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Ir. Ruffindy Alamsjah, Alamsyah, Ketua DPRD M. Yusuf Sirat dan sejumlah anggota DPRD lainnya merespon dengan menemui demonstran guna mendengarkan tuntutan sekaligus mencari solusi bersama.

Berikut, tuntutan 177 Eks karyawan PT.KG yang tergabung dalam aliansi SPKEP-SPSI :

1. Menerima keputusan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan Perusahaan terhadap 177 Karyawan dan meminta karyawan yang telah di PHK untuk dapat di putihkan secara keseluruhan.

2. Menolak dan merasa keberatan atas keterangan Manajemen yang tertuang dalam surat pemberitahuan dengan “Nomor Ref 064/DRU-KG/IX/2023” pertangal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Utama (Dirut) PT. KG a/n Aris Budiman dengan kalimat “Karyawan Yang Tidak Standar”.

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

3. Ketidaksuaian informasi yang diterima dengan isi pemberitahuan tertulis. Yang mana, informasi awal hanya sebagian Karyawan yang di PHK sedangkan isi surat menjelaskan karyawan yang di PHK sebanyak 177. Alhasil dari 180 Karyawan hanya dua Karyawan yang tidak di PHK dan meminta Manajemen agar dapat memberikan keterbukaan informasi.

4. Menuntut hak-hak karyawan, berupa Kompensasi Perusahaan Terhadap Karyawan (Pesangon) agar dapat dipenuhi. Intinya bayarkan semua hak-hak kami, yang masih menjadi hutang Perusahan. Seperti pensiun dari Tahun 1995 s/d Tahun 2010.

5. Kepada Pemkab Karimun maupun DPRD Kabupaten Karimun serta stakeholder terkait agar dapat memperhatikan nasib Eks karyawan yang di PHK sepihak.

6. Menolak secara tegas tehadap, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Pasal 44 Ayat 1 terkait dasar perhitungan Pesangon.

Menyikapi sejumlah tuntutan itu, publik pun menilai bahwa PT.KG tidak patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta melanggar mandat konstitusi. Hal tersebut, berdasarkan pembayaran Pesangon tidak tuntas yang tertuang di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan pencemaran nama baik melalui tulisan yang tertuang pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Wujudkan Aksi Nyata, PT Timah Tanam Ratusan Ribu Mangrove Dukung Target Net Zero Emission

Melangsir berbagai sumber, berikut disampaikan penjelasan singkat tentang tindak pidana yang dimaksud :

1. Undang-Undang Cipta Kerja, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (Empat Ratus Juta Rupiah).

2. Pencemaran Nama Baik, “Pasal 310 ayat 3 berbunyi “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) 4 (Empat) Bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.00,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ir. Ruffindy Alamsjah, Selasa (20/9) ketika dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi.**

 

Reporter: Irwindi

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi
ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025
Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Karimun Gelar Operasi Gurita
Kredit Macet Hingga Pemborosan Keuangan Rugikan BPR Tuah Karimun
Kejati Kepri Tahan Oknum BP Karimun Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Sabtu, 13 September 2025 - 17:49 WIB

Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 12 September 2025 - 08:12 WIB

ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025

Kamis, 11 September 2025 - 07:50 WIB

Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB