liputankepri.com, Karimun – Setelah dilakukannya pembahasan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun bersama Dewan Pengupahan dan para pengusaha, di Kantor Disnaker pada Jumat (3/11/2017), telah disepakati penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun untuk Tahun 2018 sebesar Rp 2.845.766.

Penetaan UMK Karimun tersebut telah disetujui dan di tandatangani oleh Bupati Karimun dan diberlakukan mulai Januari 2018 nanti.
Kepala Disnaker Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Karimun, Poniman mengatakan, angka tersebut berdasarkan perhitungan dari UMK tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Acuan yang dipakai untuk menentukan Upah minimum Kabupaten (UMK) Karimun Tahun 2018 mengacu pada pertumbuhan perhitungan UMK tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” kata Poniman, Jumat (3/11/2017) sore.
Adapun perhitungannya sebagai berikut:
UMK 2017 = Rp. 2.617.760
Inflasi = 3,72 %
Pertumbuhan ekonomi = 4,99 %
Rp 2.617.760 + (3,72%+4,99%)
Rp 2.617.760 + 8,71 % = 228.007
Rp 2.617.760 + Rp 228.007 = Rp 2.845.766.
“Hasil dari penetapan yang sudah disepakati ini sudah disampaikan ke Bupati dan sudah ditandangani,” pungkas Poniman. (cp)








