Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) secara perlahan, mulai memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital sebagai pengganti Elektronik-KTP Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP Elektronik serta ID Digital ini ditetapkan Mendagri M. Tito Yang mana KTP Digital bakal berlaku keseluruhan bagi penduduk Indonesia.
Adapun persyaratan bagi pemohon, yang ingin membuat maupun mengurus KTP Digital cukup dengan membawa Email dan Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penduduk Disduk Capil Kabupaten Karimun Usmanto kepada awak Media ini.
“Bagi masyarakat Kabupaten Karimun, yang ingin mengurus KTP Digital bisa datang langsung ke Kantor Disduk Capil di bagian Informasi cukup membawa Email dan KK. Untuk estimasi waktunya, kurang lebih 15 Menit,” ucap Usmanto, Kamis (23/02/2023) sekitar pukul 09.52 Wib.
Kendati demikian, Usmanto menerangkan bahwa pergantian E-KTP Digital di Kabupaten Karimun saat ini masih sebatas himbauan. Namun pemohon sudah dapat mengurus KTP Digital.
“Masih sebatas himbaun saja, tapi bagi pemohon yang ingin mengurus di persilahkan”. terang Usmanto. (IWD).
Penulis : Irwindi
Editor : Agustian Indramajid