Liputankepri.com,Meranti- Dalam pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas Teluk Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi polemik di perbincangan ditengah-tengah masyarakat meranti saat ini. Yang mana proyek yang selain lolos dengan dokumen bodong serta diduga kuat telah diperdagangkan oknum pengurus perusahaan untuk meraih fee hingga ratusan juta terdapat nama kajari meranti.
Hal itu terlihat jelas pada papan plang dilapangan proyek tersebut yang dilaksanakan oleh rekanan PT KALBER REKSA ABADI dengan Nomor Kontrak,440/DINKES/PJ/1.01.02.01.PLU.25.281.02/VII/2020. 26 Juli 2020 yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Kusus (DAK) senilai Rp 6.969.535.409.39 tersebut tercantum nama kajari meranti sebagai pengawas.
Menanggapi hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Raharjo, SH.MH, ketika dijumpai awak media ini dirumah kediamanya tidak munafikan hal itu dan ia menjelaskan, dalam perkerjaan tersebut pihaknya bukanlah sebagai pengawas sebagai mana yang tercantum pada papan plang proyek tesebut dilapangan, melainkan pihaknya hanya sebagai konsultasi hukum dan pandangan hukum.
“Bukan pengawasan, itu konsultasi pandangan dan pendapat hukum dan itu ada sprinnya, saya yang terbitkan sprin ke lending sektornya kedatun dan bagian intel sebagai pengamanan, nanti saya perlihatkan sprinnya,” kata Budi Raharjo kepada media ini,Jumat 23/10/2020.
Disingung mengenai hasil laporan dari anggotanya yang sudah di terbitkan sprinya selama ini, ia juga mengaku belum menerima laporan dari anggotanya.
“Ini saya masih menunggu informasi dari anggota saya apa hasilnya dari pengawalan dan pengawasanya selama ini apa, kok malah mas yang ngasi informasi ini, seharusnya dari anggota saya,” ujar Budi Raharjo.
Namun sayangnya ketika awak media minta diperlihatkan sprin yang ia janjikan sampai saat ini belum bisa memperlihatkan, dan ia terkesan berdalih dengan meminta untuk majadwalkan waktu turun bersama ke lokasi proyek.
Sementara itu, Pejabat Pelaksanan Teknis Kerja ( PPTK ) Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Zulham ketika dikonfirmasi media ini,Selasa 27/10/2020, membenarkan bahwa hal itu, keterlibatan kajari meranti sebagai dalam proyek tersebut sebagai pendampingan dan sprinnya memang belum keluar.
“Awalnya memang kita mengajukan permohonan pendapingan, jadi kita disuruh bikin seperti itu, kemudian ada refisi lagi untuk pengamanan dibawah kasi Datun, Pengamanan Proyek Strategis (PPS) namanya, sementara kontraktor sudah dicetak papan plangnya dan sudah kita hapus,”kata Zulham kepada media ini.(tm)










