Liputankepri.com, KARIMUN – Diduga beresiko penyakit dari luar negeri, petugas Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Tanjungbalai Karimun bekerjasama dengan Bea dan Cukai, mengamankan sebanyak 29 kilogram bibit sawi yang dibawa dari Malaysia, di Pelabuhan Internasional Karimun, Jumat (25/1) kemarin.
Selain mengamankan puluhan kilogram bibit sawi asal Malaysia tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria yang di diduga pemesan bibit sawi tanpa melengkapi dokumen perijinan.
“Kita bekerjasama dengan pihak Bea Cukai yang melakukan pengawasan di Pelabuhan Internasional Karimun, melakukan pencegahan terhadap seorang pria yang hendak mengambil bibit yang dititipkan melalui kapal dari Malaysia,” ujar salah seorang Petugas SKP Kelas II Karimun, Ade Christian Manik, Selasa (29/1/2019).
Menurutnya, selain tidak dilengkapi dokumen perijinannya seperti Phytosanitary Certificate dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian. Dikhawatirkan bibit tersebut merupakan komoditas beresiko tinggi
“Ditakutkan bibit tersebut adalah komoditas beresiko tinggi dan memungkinkan masuknya penyakit yang belum ada di Indonesia. setahu saya disini tidak ada areal pertanian sawi yang luas, saya khawatir ini bukan hanya akan ditanam di Karimun tetapi akan diedarkan ke luar pulau,” terang Ade.
Hingga saat ini, puluhan kilogram bibit sawi asal Malaysia yang tidak memiliki dokumen perijinan tersebut, ditahan pihak Karantina Pertanian Karimun untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila memungkinkan akan segera dimusnahkan. (syah)